Kebijakan PP 55 Tahun 2022 tentang Pajak Dividen

Bagi Anda yang telah terjun ke dunia saham, mungkin tak asing lagi dengan istilah dividen. Di samping menguntungkan, pembagian laba bersih yang dilakukan sejumlah emiten ini dapat dijadikan tolak ukur penilaian saham blue chip. Berbicara mengenai dividen, tahukah Anda bahwa penghasilan atas dividen dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan memenuhi syarat tertentu?

an image

 

Apa itu Dividen?

Dividen adalah pembagian laba yang dilakukan perusahaan kepada para pemegang saham. Akan tetapi, dividen tidak selalu dibagikan setiap tahunnya oleh perusahaan. Dividen biasanya hanya diberikan ketika perusahaan mendapat keuntungan sehingga pemegang saham berhak mendapat bagian dari keuntungan tersebut.

 

Secara tidak langsung, dividen pada dasarnya dapat menunjukkan keadaan suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba dapat memperlihatkan kinerjanya. Menurut Warren Buffet, ada tiga macam perusahaan berdasarkan kinerjanya, yaitu perusahaan buruk, perusahaan baik, dan perusahaan luar biasa.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perusahan buruk adalah perusahaan yang dalam pengoperasiannya senantiasa membutuhkan suntikan dana dan modal tambahan agar dapat terus berjalan. Perusahaan baik adalah perusahaan yang sesekali membutuhkan modal tambahan yang dialokasikan untuk kegiatan ekspansi.

 

Sementara itu, perusahaan luar biasa adalah perusahaan yang membutuhkan suntikan modal pada masa awal saja dan mampu melakukan ekspansi dari hasil operasionalnya. Perusahaan jenis ini mampu menghasilkan keuntungan melebihi modal dan bisa menghasilkan laba bersih (dividen) secara rutin yang pada akhirnya dibagikan kepada para pemegang sahamnya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Rekomendasi 5 Emiten yang Sering Bagi-Bagi Dividen

Saham dengan dividen besar tentu jadi pertimbangan Anda dalam melakukan investasi. Untuk itu, Anda perlu mengetahui emiten atau pihak penerbit saham apa saja yang sering membagikan dividen. Berikut Konsultanku telah merangkum 5 rekomendasi emiten yang sering membagikan dividen tiap tahunnya.

 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)

Salah satu emiten yang terkenal sering membagikan saham adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI. Perusahaan ini berhasil membagikan dividen sebesar Rp26,4 triliun atau Rp174,23 per saham pada awal April 2022 lalu. Nilai dividen ini meningkat sebesar 76,77% dari dividen 2020 yang mencapai Rp98,9 per saham.

 

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Dilihat dari trennya, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, BBCA resmi menaikkan nilai dividen interim yang dibagikan ke pemegang saham. Nilai ini meningkat 27,5% dari tahun sebelumnya. Besaran dividen yang diberikan adalah Rp25 per lembarnya dan Rp3,08 triliun secara total. Peningkatan dividen pun masih dirasakan di tahun berikutnya. Pada 19 April 2022 lalu, BBCA telah membagikan dividen senilai total Rp14,79 triliun atau Rp120 per lembar sahamnya.

 

PT United Tractors Tbk (UNTR)

Berdasarkan RUPS bulan September 2021, dividen yang akan dibagikan pada tahun tersebut bernilai Rp335 per saham. Laba bersih UNTR di tahun tersebut mengalami kenaikan sebesar 71% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pada tahun 2022, emiten penjualan alat berat ini membagikan dividen interim sebesar Rp 818 per saham.

 

PT Astra International Tbk (ASII)

PT Astra International Tbk (ASII) juga menjadi salah satu emiten yang rajin membagikan dividen. Pada tahun 2021, emiten ini membagikan dividen final sebesar Rp3,91 triliun setelah RUPS pada April 2022. Dengan jumlah itu, ASII membagikan sebesar Rp194 per saham. Jumlah ini merupakan peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang memiliki besaran Rp87 per sahamnya.

 

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Pada November 2021, para investor PT Unilever Indonesia Tbk mendapatkan dividen interim sebesar Rp66 per lembar sahamnya. Dana yang dikeluarkan untuk pembayaran dividen pada tahun tersebut sebesar Rp2,51 triliun secara total. Pembayaran dividen tunai tahun 2021 yang biasanya lebih besar dari nilai dividen interim pun diperkirakan akan dilakukan pada Juni - Agustus 2022.

 

Penghasilan dari Dividen Bisa Bebas Pajak, ini Syaratnya!

Kabar baik bagi investor, pemerintah telah mengeluarkan aturan agar dividen bisa terbebas dari pajak. Dividen pada dasarnya merupakan objek kena pajak yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh). Namun dengan dikeluarkannya PP Nomor 5 Tahun 2022, Anda dapat membebaskan penghasilan dividen dari pajak. Berikut adalah pasal yang mempertegas aturan tersebut.

 

Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022

1. Penghasilan berupa:

  1. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau

  2. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak melalui bentuk tetap

yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 

Salah satu cara sederhana agar dividen dibebaskan dari pajak adalah Anda harus menginvestasikan penghasilan atas dividen tersebut ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian 12 bentuk investasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.

 

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

  10. Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;

  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain investasi, masih ada dua hal yang harus dilakukan agar dividen Anda terbebas dari pungutan pajak, yakni menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya ke dalam SPT.

 

  1. Laporan Realisasi Investasi wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

  2. Selain dilaporkan pada laporan realisasi investasi, dividen yang ingin dibebaskan dari pajak juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Satu hal lagi yang tidak boleh terlewat, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

 

dividen, pajak dividen, dividen adalah, kebijakan dividen, pp 55 2022

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi