PMK 172 Tahun 2023, Update Terbaru Ketentuan Transfer Pricing

Pada akhir Desember lalu, pemerintah telah memperbarui ketentuan terkait transfer pricing. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas secara mendalam mengenai PMK 172/2023, mulai dari latar belakang penerbitannya hingga pokok-pokok perubahannya.

an image

Latar Belakang Penerbitan PMK 172/2023

Ketentuan yang diatur dalam PMK 172/2023 berlaku sejak 29 Desember 2023 lalu. Melalui pembaruan tersebut, maka kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PMK 172 Tahun 2023.

 

Berlakunya beleid tersebut mencabut beberapa dasar aturan terkait transfer pricing dan menghimpunnya menjadi satu aturan, yaitu PMK 172/2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait transaksi hubungan istimewa yang dinilai belum dapat diakomodir dalam ketentuan sebelumnya. Selain itu, kodifikasi ini bertujuan agar landscape transfer pricing di Indonesia selaras dengan best practice international.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Adapun beberapa aturan yang dicabut dan tidak berlaku, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016);

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (PMK 49/2019); dan

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/2020).


7 Pokok Perubahan dalam PMK 172 Tahun 2023

PMK 172 2023 pada dasarnya penting untuk segera dipahami oleh Wajib Pajak, khususnya yang melakukan transaksi hubungan istimewa. Dalam hal ini, Anda perlu mengetahui apa saja poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Secara umum, terdapat 7 pokok pengaturan baru sehubungan dengan transfer pricing yang diatur dalam PMK 172/2023, di antaranya sebagai berikut.

 

1. PKKU dan Perluasan Konsep Hubungan Istimewa

PMK 172 Tahun 2023 mengatur mengenai PKKU dan konsep hubungan istimewa di dalamnya. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Definisi tersebut sama dengan definisi PKKU yang diatur dalam PMK 22/2022, tetapi sedikit berbeda dengan definisi dalam PMK 213/2016.

 

Dalam PMK 213/2016, definisi PKKU terbatas pada lingkup transaksi hubungan istimewa, yaitu transaksi afiliasi karena adanya kepemilikan, kekuasaan, dan hubungan keluarga. Sementara itu, PMK 172/2023 memperluas klausul dengan menambahkan aturan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

 

Secara sederhana, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa didefinisikan sebagai transaksi dengan adanya keterikatan dan ketergantungan. Transaksi tersebut pada dasarnya dilakukan antara pihak independen. Namun, adanya lawan dan harga transaksi yang telah diatur sebelumnya membuat transaksi pada akhirnya menjadi tidak independen.

 

2. Corresponding Adjustment dalam Transfer Pricing Domestik

Corresponding adjustment merupakan penyesuaian transfer pricing untuk menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut dari penyesuaian transfer pricing lawan transaksi yang ditentukan atau dikoreksi oleh otoritas pajak. Secara sederhana, corresponding adjustment muncul karena adanya pemeriksaan pajak pada lawan transaksi, baik domestik maupun cross border.

 

Dalam melakukan corresponding adjustment dalam transfer pricing domestik, PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus disetujui dan tidak diajukan upaya hukum. Selain itu, corresponding adjustment harus menjadi penyesuaian yang diinisiasi oleh Wajib Pajak lawan transaksi.

 

Corresponding adjustment dilaksanakan melalui mekanisme dengan pembetulan SPT Tahunan (apabila belum pemeriksaan), penerbitan SKP (apabila sedang dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran), atau pembetulan SKP secara jabatan (apabila telah diterbitkan SKP dan tidak mengajukan upaya hukum). Dalam hal primary adjustment dilakukan terhadap lawan transaksi subjek pajak luar negeri, corresponding adjustment Wajib Pajak dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP).

 

3. Secondary Adjustment dan Transaksi yang Diperlakukan Sebagai Dividen

Secondary adjustment timbul dalam hal terdapat SKP atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat penentuan kembali harga transfer (primary adjustment) oleh DJP dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU;

  2. Wajib Pajak menerapkan PKKU namun tidak sesuai ketentuan;

  3. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan keterpenuhan tahapan pendahuluan; atau

  4. Harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU.

 

Ketentuan secondary adjustment pada PMK 172/2023 sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 (PP 55/2023). Dalam kedua beleid, selisih antara nilai wajar yang memenuhi PKKU dan nilai transaksi sebenarnya dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung sehingga diperlakukan sebagai dividen dan akan dikenai pajak penghasilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bahwa dividen hanya dikecualikan dari objek PPh sepanjang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim.

 

Namun, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, saat ini terdapat mekanisme bahwa Wajib Pajak dapat menghilangkan secondary adjustment. Perlu digaris bawahi bahwa secondary adjustment tidak berlaku dalam dua kondisi, yaitu:

  1. Terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit SKP pada saat proses pemeriksaan); dan/atau

  2. Wajib Pajak menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP dan telah memperbaiki pembukuannya.

 

4. Penyesuaian Harga Jual untuk Menghitung PPN

Sebagaimana dalam Pasal 39 PMK 172/2023 mengatur, DJP berwenang melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa untuk menghitung PPN terutang. Penyesuaian harga jual juga dapat dilakukan jika terdapat primary adjustment yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang PPN, PMK 172/2023 juga mengatur bahwa penyesuaian dilakukan untuk harga jual atau penggantian yang ditekan lebih rendah dari harga pasar wajar. Adapun penyesuaian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penjualan BKP dan/atau JKP.

 

Lebih lanjut, penyesuaian harga jual atau penggantian kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Selain itu, perlu diketahui bahwa ketentuan untuk menghitung PPN sebagaimana dimaksud hanya berlaku atas penjualan dalam negeri, sedangkan penjualan ke luar negeri tidak terutang PPN.

 

5. Jangka Waktu dan Threshold Penyusunan TP Documentation

Berkaitan dengan penyusunan TP Documentation, Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023 menyatakan bahwa bahwa TP Document wajib dipenuhi paling lambat 1 bulan sejak permohonan disampaikan dalam rangka pengawasan atau pemeriksaan. Sementara jangka waktu penyampaian TP Documentation adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk dokumen induk (Master File atau MF) dan dokumen lokal (Local File atau LF) serta 12 bulan setelah akhir tahun pajak untuk laporan per negara (Country by Country Report atau CbCR).

 

PMK 172 Tahun 2023 juga mengatur perubahan ketentuan penetapan threshold pada pembuatan CbCR. Sebelumnya, CbCR disusun apabila Wajib Pajak telah mencapai peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan. Namun, mengacu pada PMK 172/2023, kewajiban CbCR ditetapkan pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan dengan batasan nilai peredaran bruto konsolidasi yang sama. Dengan demikian, kewajiban pembuatan CbCR saat ini menjadi mirip dengan pembuatan MF dan LF, yaitu berdasarkan tahun pajak sebelumnya.

 

6. Pengaturan Baru MAP

PMK 172 Tahun 2023 mengatur ketentuan MAP dengan lebih teknis. Bagian penting ketentuan MAP adalah peralihan dari surat keputusan MAP (SK MAP) menjadi hasil MAP. Sebelumnya, SK MAP ditindaklanjuti dengan pembetulan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).

 

Di samping itu, PMK 172/2023 juga memperkenalkan istilah baru, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB). SKPB digunakan sebagai dasar penagihan dan pengembalian. Selain itu, SKPB juga digunakan dalam memperhitungkan jumlah pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

 

7. APA Multilateral dan Roll-back APA

Secara umum, ketentuan APA sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 22/2020. Namun dalam PMK 172/2023, terdapat tambahan terkait APA Multilateral. APA Multilateral adalah kesepakatan harga transfer antara DJP dan lebih dari satu Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri.

 

Adanya APA Multilateral mengakomodir kebutuhan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lebih dari dua negara. APA Multilateral juga dapat digunakan dalam pembahasan Pilar I Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, yang memiliki tujuan untuk memberikan keadilan bagi negara yang merupakan pasar tujuan produk barang dan jasa digital.

 

Selain itu, PMK 172/2023 juga mengatur mengenai penghapusan sanksi STP untuk pemberlakuan mundur pelaksanaan APA atau disebut juga dengan roll-back APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak sebelum periode APA. Untuk melakukan roll-back APA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material;

  2. Belum daluwarsa penetapan;

  3. Belum diterbitkan SKP; dan

  4. Tidak disidik atau menjalani pidana perpajakan.

 

Sebagai catatan, DJP akan melakukan evaluasi APA dalam 5 tahun penerapannya. Apabila APA tidak diterapkan secara konsisten, maka akan dilakukan koreksi. Namun, apabila dinilai masih relevan, maka APA dapat diperpanjang lagi 5 tahun kedepan. Dengan demikian, roll-back dapat memungkinkan penggunaan APA hingga 10 tahun, yaitu 5 tahun sebelum dan 5 tahun sesudah periode APA.


Kesimpulan

Pada intinya,PMK 172 Tahun 2023 merupakan beleid terbaru yang mengatur pelaksanaan kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan dokumen transfer pricing. Pemahaman terkait pokok perubahan dalam PMK tersebut harus dilakukan sebaik-baiknya guna menghindari praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan melalui skema transfer pricing.

 

Dengan demikian, hal tersebut akan berdampak baik terhadap optimalisasi penerimaan pajak negara. Untuk membantu Anda dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Anda bisa menyerahkan urusan perpajakan Anda kepada Konsultanku melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak.

 

pmk 172, pmk 172 tahun 2023

pmk 172, pmk 172 tahun 2023

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi