Stelsel Pajak dan Jenis-Jenisnya

Sebagai warga negara Indonesia, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Dalam pemungutan pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah stelsel pajak. Melalui artikel ini, Konsultanku akan memberikan pembahasan selengkapnya mengenai stelsel pajak di Indonesia dan jenis-jenisnya.

an image

Apa yang Dimaksud dengan Stelsel Pajak?

Stelsel pajak adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah dalam mengenakan dan memungut pajak dari warga negara atau pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam penerapannya, stelsel pajak mencakup berbagai komponen, seperti jenis-jenis pajak yang dikenakan, tarif pajak yang berlaku, sistem pemungutan, dan prosedur administratif yang harus diikuti oleh individu dan perusahaan dalam membayar pajak.

 

Stelsel pajak di Indonesia melibatkan berbagai jenis pajak yang dikenakan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak transaksi keuangan, dan sebagainya. Selain itu, stelsel pajak juga dapat mencakup insentif pajak, pembebasan pajak, dan mekanisme penghindaran pajak yang memungkinkan individu atau entitas bisnis untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka secara legal.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


3 Jenis Stelsel Pajak: Kelebihan dan Kekurangannya

Bagi pelaku bisnis, stelsel pajak dapat menjadi panduan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengelola aspek keuangan terkait. Dalam praktiknya, ada tiga jenis stelsel pajak yang dapat digunakan dalam menghitung besaran pajak terutang. Di bawah ini adalah rincian penjelasan dari ketiga jenis tersebut

 

1. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)

Sistem stelsel nyata merupakan pemungutan pajak yang berdasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Karena penghitungan ini juga didasarkan pada penghasilan sesungguhnya, hasilnya pun cenderung lebih akurat. Pada stelsel nyata, pajaknya dipungut di belakang, alias pajak baru diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Kelebihan utama dari jenis stelsel pajak ini adalah penghitungannya lebih akurat karena didasarkan pada penghitungan penghasilan sesungguhnya. Penerapan sistem ini juga akan menciptakan kesesuaian pajak yang besarannya tepat sasaran dengan besaran pajak terutang karena dilakukan pada akhir tahun setelah tutup buku

 

Salah satu kelemahan dari stelsel nyata adalah penghitungan yang dilakukan akan lebih sulit karena pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun. Akibatnya, Wajib Pajak akan dikenakan pembayaran pajak dengan jumlah yang tinggi dan harus dibayar sekaligus. Selain itu, penerapan sistem ini pun akan mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh penerimaan selama tahun berjalan karena pajak baru dipungut pada akhir periode.

 

2. Stelsel Fiktif (Fictive Stelsel)

Stelsel fiktif adalah stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak pada suatu anggapan atau fiksi. Dalam stelsel fiktif, besarnya pajak yang ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, pada awal tahun pajak, besaran pajak terutang sudah dapat ditetapkan untuk tahun pajak berjalan.

 

Kelebihan dari jenis stelsel pajak ini adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak karena berdasarkan suatu anggapan. Dengan demikian, penerimaan pajak melalui sistem ini dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

 

Sementara kelemahan dari stelsel fiktif adalah besarnya pajak yang dibayar terkadang tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan. Ketidaksesuaian ini bisa terjadi karena karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan, bukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.

 

3. Stelsel Campuran (Mix Stelsel)

Jenis stelsel ini menggunakan kombinasi antara stelsel nyata dan fiktif. Cara kerjanya adalah pajak pada awal tahun dihitung berdasarkan stelsel fiktif. Lalu, pada akhir tahun nilai pajak terutang dihitung berdasarkan stelsel nyata. Artinya, stelsel fiktif dipakai saat menghitung besaran pajak di awal tahun. Kemudian setelah tahun pajak berakhir, dilakukanlah koreksi sesuai dengan stelsel nyata.

 

Adapun kelebihan stelsel campuran adalah pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak atau awal periode pajak. Besaran pajak yang dipungut pun sesuai dengan jumlah sebenarnya karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir periode pajak. Sementara kelemahannya adalah staf perusahaan harus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir yang mengakibatkan beban administrasi bertambah.

 

Stelsel pajak di Indonesia sendiri menggunakan sistem campuran. Hal ini terlihat pada pada mekanisme PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang pemungutannya dilakukan pada awal tahun dengan pajak angsuran yang didasarkan dengan besarnya pajak yang terutang pada surat pemberitahuan sebelumnya. Kemudian, di akhir tahun akan terjadi penghitungan pajak lagi yang berdasarkan penghasilan sebenarnya. Jika terjadi lebih bayar, Wajib Pajak bisa meminta kelebihannya atau dikenal dengan restitusi pajak. Sebaliknya, jika terjadi kurang bayar, Wajib Pajak harus membayar kekurangannya.


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa stelsel pajak adalah suatu sistem yang digunakan pemerintah untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, terdapat 3 jenis stelsel pajak, yakni stelsel nyata, stelsel fiktif, dan stelsel campuran.

 

Dalam penerapannya, stelsel pajak mencakup berbagai komponen, seperti jenis-jenis pajak, tarif pajak, sistem pemungutan, dan prosedur administratif. Komponen inilah yang perlu Anda pahami guna memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan tepat waktu. Namun jika Anda masih menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menyerahkan urusan perpajakan kepada Konsultanku. Melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak, Konsultanku akan membantu Anda menghitung pajak, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT dengan praktis!

 

stelsel pajak, stelsel pajak adalah, stelsel pajak di indonesia

stelsel pajak, stelsel pajak adalah, stelsel pajak di indonesia

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi