Banding dan Gugatan Pajak, Apa Bedanya?

Pajak sejatinya merupakan hal yang sangat krusial dan rumit karena terdiri dari berbagai macam peraturan dan Undang-Undang. Kesalahpahaman antara Wajib Pajak dengan petugas pajak pun menjadi hal yang tak terhindari sehingga kerap menimbulkan sengketa. Dalam penyelesaian sengketa pajak, Wajib Pajak bisa menempuh beberapa upaya, antara lain melalui banding dan gugatan pajak. Namun, sebelumnya mengajukan banding dan gugatan pajak, Anda perlu memahami kedua istilah ini dan perbedaan antara keduanya.

an image

 

Pengertian Banding dan Gugatan dalam Pajak

Dalam Pengadilan Pajak, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan banding atau gugatan sesuai dengan permasalahan yang dialaminya dalam perpajakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Keduanya merupakan cara yang bisa ditempuh Wajib Pajak guna menyelesaikan sengketa pajak. Untuk mengetahui perbedaan banding dan gugatan pajak, berikut kami berikan definisi dari kedua istilah tersebut.

 

Apa itu Banding Pajak?

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah sebuah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas suatu keputusan yang dapat diajukan banding sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pasal 31 ayat (2) UU No.14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Pengadilan Pajak dalam perihal banding ini hanya berkuasa untuk memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan, kecuali terdapat ketentuan lain yang diberlakukan dalam UU. Dengan kata lain, banding dapat diajukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apa yang Dimaksud dengan Gugatan Pajak?

Berdasarkan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (7), gugatan pajak adalah sebuah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan dengan kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas 4 hal yang meliputi:

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau atas Pengumuman Lelang.

  2. Keputusan pencegahan dalam rangka adanya penagihan pajak.

  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.

  4. Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.

 

Perbedaan Banding dan Gugatan Pajak Berdasarkan Persyaratannya

Penyelesaian sengketa melalui banding dan gugatan pajak tentu harus mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, banding dan gugatan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diajukan. Di bawah ini adalah perbedaan banding dan gugatan pajak yang dilihat dari segi persyaratan pengajuannya.

 

Syarat Melakukan Banding dalam Pengadilan Pajak

Merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan Banding dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Permohonan banding dapat diajukan dengan menggunakan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

  2. Jangka waktu yang ditentukan dalam mengajukan banding ini adalah 3 (tiga) bulan saat diterimanya surat keputusan keberatan yang akan diajukan banding tersebut, dikecualikan apabila terdapat kebijakan lain dalam Undang-Undang (UU) perpajakan.

  3. Atas 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Banding.

  4. Permohonan atas banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan yang jelas serta dicantumkan tanggal diterima atas surat keputusan yang hendak diajukan banding.

  5. Pada pengajuan Surat Banding, dilampirkan juga salinan atas surat keputusan yang hendak diajukan banding.

  6. Permohonan banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang sebagaimana yang dimaksudkan telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

 

Persyaratan Melayangkan Gugatan Pajak

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam mengajukan gugatan.

  1. Permohonan gugatan dapat diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

  2. Pengajuan gugatan diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

  3. Pengajuan gugatan diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari atas keputusan lain selain gugatan sejak tanggal diterima atas keputusan yang digugat diterima.

  4. Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dalam 1 (satu) Surat Gugatan.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai perbedaan banding dan gugatan pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan lebih luas dibanding lingkup masalah dalam banding pajak. Upaya banding hanya mengakomodasikan permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan. Sementara objek yang disengketakan dalam gugatan berkaitan dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.

 

Penyelesaian melalui banding dan gugatan pajak diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi Wajib Pajak dan petugas pajak dalam mengatasi sengketa. Namun guna menghindari perselisihan, Anda perlu memahami seluruh peraturan perpajakan yang berlaku agar dapat mengelola kewajiban pajak dengan baik. Untuk meminimalisir kesalahan, Anda bisa mengkonsultasikan urusan perpajakan Anda atau menyerahkan urusan perhitungan dan pelaporan pajak kepada jasa profesional melalui Konsultanku.

 

perbedaan banding dan gugatan pajak, banding dan gugatan pajak

perbedaan banding dan gugatan pajak, banding dan gugatan pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi