Tanggapan Terkait Wacana PPN untuk Jasa Pendidikan

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberi tanggapan akan wacana Pajak Pertambahan Nilai yang akan dikenakan dalam bidang Pendidikan untuk jasa tertentu. Dalam hal ini, Ditjen Pajak ingin memastikan agar insentif pajak yang dikenakan pemerintah lebih tepat sasaran.

an image

 

Ditjen Pajak mengumumkan bahwa “Terkait dengan PPN untuk jasa pendidikan, hanya berlaku untuk sekolah mewah. Sementara untuk jasa pendidikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak dikenakan PPN” dalam unggahan akun @ditjenpajakri di Instagram pada Kamis, 17 Juni 2021.

 

Pemerintah telah memberi anggaran dana sebesar 550 triliun rupiah untuk sektor pendidikan pada tahun 2021. Dana anggaran tersebut sejauh ini juga digunakan dalam semua fasilitas pendidikan, termasuk pendidikan mewah. Pengumuman Ditjen Pajak juga menyebutkan “Sehingga les privat dengan biaya tinggi dan pendidikan gratis, sama rata tidak kena PPN”.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Anggaran insentif PPN dalam pelaksanaannya dinilai tidak tepat sasaran bukan hanya dalam bidang pendidikan namun juga pada sektor pangan atau lebih tepatnya sembako. Pada contohnya, selama ini beras dengan kelas premium dan reguler juga sama rata dan tidak dikenakan PPN. Kemudian kasus sama terjadi dengan daging wagyu dengan daging lokal. Padahal untuk konsumen keduanya memiliki daya beli yang berbeda namun dikenakan insentif pajak yang sama.

 

Ditjen Pajak menambahkan “Orang yang mampu justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN”. Untuk kasus pemberian PPN ini, pemerintah menyusun RUU KUP untuk mengatur mengenai reformasi pada sistem PPN. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjunjung rasa adil dan menghapus fasilitas yang tidak efektif sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi