Serba-Serbi Aturan Pajak Karbon Indonesia yang Perlu Diketahui

Penerapan pungutan pajak karbon di Indonesia tak lain merupakan bentuk upaya mitigasi perubahan iklim dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh bentuk wilayah Indonesia yang merupakan negara archipelago. Data terbaru dari BMKG (2020) menunjukkan bahwa dari tahun 1981—2018, Indonesia mengalami tren kenaikan suhu sebesar 0,03° celsius per tahun. Kondisi ini memperbesar risiko bencana hidrometeorologi yang saat ini mencapai 80% dari total seluruh bencana yang terjadi di Indonesia.

an image

 

Pencanangan Pengurangan Emisi dan Karbon di Berbagai Negara

Tak hanya di Indonesia, masalah berkenaan iklim ini sudah menjadi kekhawatiran berbagai negara di seluruh belahan dunia. Upaya penguatan iklim pun sudah banyak dicanangkan sejumlah negara, seperti:

 

  1. Paris Agreement dalam COP 21 tahun 2016 sepakat untuk mengurangi laju emisi dari business as usual di tahun 2030, untuk menahan laju temperatur global di bawah 20° C dari sebelum Revolusi Industri.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  2. G20 telah mendorong komitmen negara-negara pada isu perubahan iklim, termasuk untuk phasing out subsidi atas fossil fuels. G20 finance track juga membentuk Sustainable Finance Working Group (SFWG).

  3. Pada COP-26 bulan November 2021, pendanaan iklim merupakan salah satu tema utama untuk mewujudkan Net Zero Emissions secara global di tahun 2050.

  4. Uni Eropa mewacanakan kebijakan Border Carbon Arrangement (bagian dari EU Green Deal) atau pengenaan pajak impor untuk barang yang menghasilkan emisi sesuai besaran emisi yang dihasilkan.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim, Indonesia pun mantap mencanangkan pemungutan pajak karbon untuk industri yang menghasilkan banyak emisi.

 

Landasan Hukum Pajak Karbon di Indonesia

Kebijakan mengenai pungutan pajak karbon sendiri telah resmi diundangkan dalam Pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 58 Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK.

 

Pokok Peraturan Pajak Karbon dalam Pasal 13 UU HPP

  1. Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

  2. Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

  3. Prinsip pajak karbon adalah prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.

  4. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

  5. Pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon dilakukan melalui mekanisme APBN. Dapat digunakan antara lain untuk pengendalian perubahan iklim, memberikan bantuan sosial kepada rumah tangga miskin yang terdampak pajak karbon, mensubsidi energi terbarukan, dan lain-lain.

  6. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon.

  7. Pemberlakuan Pajak karbon: berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

 

Pokok Peraturan Pajak Karbon dalam Pasal 58 Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK

Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi. Dalam beleid terkait, dijelaskan bahwa pengaturan atas pelaksanaan Pajak Karbon akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, Pungutan Atas Karbon dapat berupa pungutan negara yang sudah ada (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, PPnBM), maupun pungutan lain yang akan diterapkan (misalnya pengenaan Pajak Karbon).

 

Tarif dan Skema Perhitungan Pajak Karbon

Peraturan mengenai tarif pemungutan dan skema perhitungan Pajak Karbon Indonesia diatur dalam Pasal 13 UU HPP sebagai berikut.

 

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Pajak Karbon adalah pajak yang hanya terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Putusan terutang pajak karbon ditentukan dalam sejumlah poin, yaitu:

 

  1. Saat pembelian barang yang mengandung karbon;

  2. Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Dalam pemungutannya, tarif pajak karbon adalah lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon (dengan ukuran per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara).

 

Pada Pasal 13 UU HPP, pemerintah menerapkan tarif pajak karbon sebesar paling rendah Rp30 per kilogram. Jika dibandingkan dengan tarif yang semula ditetapkan dalam RUU KUP, dapat disimpulkan bahwa tarif Pajak Karbon dalam UU HPP mengalami penurunan, dari yang tadinya bertarif minimum Rp75 per kilogram menjadi Rp30.

 

pajak karbon, pajak karbon adalah, pajak karbon indonesia

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi