Kuasa Wajib Pajak dan Perbedaannya dengan Wakil

Dalam dunia perpajakan, dikenal dua istilah yang saling berkaitan: Kuasa Wajib Pajak dan Wakil Wajib Pajak. Meskipun memiliki keterkaitan, tetapi sejatinya Kuasa Wajib Pajak dan Wakil Wajib Pajak sama sekali tidak dapat disamakan. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai Kuasa Wajib Pajak, mulai dari perbedaannya dengan Wakil Wajib Pajak, persyaratan untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak, dan lain-lain.

an image

 

Apa Itu Kuasa Wajib Pajak?

Secara singkat, Kuasa Wajib Pajak dapat diartikan sebagai orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa yang dimaksud di sini terdiri dari dua macam, yaitu konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak. Keduanya wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 449/PMK.03/2014.

 

Bedanya Kuasa Wajib Pajak dan Wakil Wajib Pajak

Seperti yang telah disampaikan di awal artikel, Kuasa Wajib Pajak dan Wakil Wajib Pajak sama sekali tidak dapat disamakan. Jika Kuasa Wajib Pajak merupakan orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka Wakil Wajib Pajak adalah orang dalam atau individu yang dipercaya oleh Wajib Pajak secara khusus.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Maka dari itu, dalam melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat diwakili dalam beberapa hal, misalnya badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh kurator, badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, dan lain-lain.

 

Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Untuk dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak, ada lima macam persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh.

  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Ketentuan bagi Pihak yang Terpilih sebagai Kuasa

Bagi pihak yang terpilih sebagai Kuasa Wajib Pajak, ada beberapa jenis ketentuan yang wajib dimiliki. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan bagi pihak yang terpilih sebagai kuasa.

  1. Memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak.

  2. Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A.

  3. Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

 

Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa akan berakhir jika terjadi kondisi-kondisi berikut:

  1. Seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c.

  2. Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

  3. Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

 

Kesimpulan

Pada intinya, Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan Wakil Wajib Pajak yang lebih berperan sebagai orang dalam atau individu yang dipercaya oleh Wajib Pajak secara khusus. Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami Kuasa Wajib Pajak ataupun membuat laporan SPT, Anda dapat memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan SPT dari Konsultanku.

 

kuasa wajib pajak

kuasa wajib pajak

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi