Secara umum, reklame merupakan media untuk menyampaikan suatu informasi secara singkat kepada masyarakat luas agar tertarik dengan ide atau produk yang sudah diinformasikan. Reklame yang biasa ditemui di sisi jalan raya biasanya mengandung ilustrasi produk terkait yang sedang dipromosikan atau pesan-pesan yang ingin disampaikan. Tujuan utamanya adalah untuk menimbulkan reaksi dari masyarakat setelah melihat reklame tersebut.
Jika Anda ingin memasang reklame, ada pajak yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Supaya reklame yang sudah dipasang tidak akan diturunkan oleh pemerintah setempat. Pajak reklame di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.
Secara jenisnya, reklame dibedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi barang atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan bisnis. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang digunakan untuk keperluan non komersial seperti kampanye, himbauan, atau menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Semua penyelenggaraan reklame.
Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
Reklame kain;
Reklame melekat, stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame suara;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakandi atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak reklame. Penetapan NSR berdasarkan dari nilai kontrak reklame jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga. Jika penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan, lokasi, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Sementara penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklame, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor seperti penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri.
Tarif pajak reklame di Jakarta adalah sebesar 25% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Untuk daerah di luar Jakarta, aturan ini diadaptasi untuk diterapkan dan disesuaikan pada masing-masing daerah.
Sebelum menghitung tarif pajak reklame, Anda harus mengetahui tarif NSR. Tarif NSR dibedakan menjadi reklame komersial dan nonkomersial. Berikut tarif NSR di Jakarta:
No. | Lokasi | Ukuran | Jangka Waktu /Hari | Tinggi Reklame | NSR (Rp) |
1 | Protokol A | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp125.000 |
2 | Protokol B | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp100.000 |
3 | Protokol C | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp75.000 |
4 | Ekonomi Kelas I | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp50.000 |
5 | Ekonomi Kelas II | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp25.000 |
6 | Ekonomi Kelas III | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp15.000 |
7 | Lingkungan | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | RP10.000 |
No. | Lokasi | Ukuran | Jangka Waktu /Hari | Tinggi Reklame | NSR (Rp) |
1 | Protokol A | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp25.000 |
2 | Protokol B | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp20.000 |
3 | Protokol C | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp15.000 |
4 | Ekonomi Kelas I | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp10.000 |
5 | Ekonomi Kelas II | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp5.000 |
6 | Ekonomi Kelas III | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | Rp3.000 |
7 | Lingkungan | 1 M2 | 1 Hari | S.d 15 Meter | RP2.000 |
Berikut contoh perhitungan pajak reklame untuk komersial dan non komersial:
Perusahan makanan “Lumintu Ayam Goreng” ingin mempromosikan produknya lewat reklame sebesar 3 x 6 meter di jalan Sudirman yang termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari. Maka perhitungan pajaknya adalah:
18 meter (luas reklame) x Rp125.000 (NSR) x 30 (jumlah hari) x 25% (pajak reklame) = Rp16.875.000,00 (pajak reklame yang harus dibayar).
Yayasan Panti Asuhan “Bahagia Selalu” ingin memasang reklame dengan ukuran 3 x 1 meter selama 7 hari di area Kuningan yang merupakan Protokol A. maka perhitungan pajaknya adalah:
3 meter (luas reklame) x Rp25.000 (NSR) x 7 (jumlah hari) x 25% (pajak reklame) = Rp131.250,00 (pajak reklame yang harus dibayar).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi