Wajib Pajak tidak dapat menerima langsung kelebihan pembayaran pajaknya. Pada pasal 17B, telah dibahas bahwa sebelum memperoleh sisa kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus memberikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Setelah sampai di tangan Direktur Jenderal Pajak, maka akan dimulai proses pemeriksaan dari permohonan yang telah diajukan.
Jika hasil pemeriksaan sudah selesai dan Wajib Pajak dinyatakan dapat menerima kembalian kelebihan pembayaran pajak, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Kenali Kriteria Wajib Pajak Pribadi, Yuk!
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Berdasarkan dokumen dari Kementerian Keuangan, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak akan diterbitkan setelah adanya pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Penerbitan surat ini diatur dalam Pasal 17C UU KUP dengan isi sebagai berikut:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:
3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan
1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai
Sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
1) Pajak Penghasilan
Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 80.000.000,00.
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00
Kredit pajak, yaitu:
Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang terutang sebesar | Rp 100.000.000,00 |
- Kredit Pajak: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 b. Pajak Penghasilan Pasal 23 c. Pajak Penghasilan Pasal 25 | a. Rp 20.000.000,00 b. Rp 40.000.000,00 c. Rp 90.000.000.00 (+) Rp 150.000.000,00 |
Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak | Rp 80.000.000,00 (-) |
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | Rp 70.000.000,00 (-) |
Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp 30.000.000,00 |
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% | Rp 30.000.000,00 (+) |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 60.000.000,00 |
2) Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000,00.
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pajak Keluaran | Rp 100.000.000,00 |
2. Kredit pajak, yaitu Pajak Masukan | Rp 150.000.000,00 |
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran | Rp 100.000.000,00 |
- Kredit Pajak: a. Pajak Masukan | a. Rp 150.000.000,00 |
Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak | Rp 60.000.000,00 (+) |
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | Rp 90.000.000,00 (-) |
Pajak yang kurang dibayar | Rp 10.000.000,00 |
Sanksi administrasi kenaikan 100% | Rp 10.000.000,00 (+) |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 20.000.000,00 |
Baca juga: Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Nah sebagai Wajib Anda harus sadar dengan kewajiban dan hak kita. Jadi sangat perlu untuk mengetahui surat-surat ketetapan pajak agar kita dapat menunaikan kewajiban dan mendapatkan hak kita dengan benar dan sesuai hukum.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi