Pahami! Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Wajib Pajak

Human error atau kesalahan manusia adalah hal yang manusiawi dan tidak dapat dihindari. Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan, termasuk kesalahan dalam melaporkan pajak baik pribadi maupun badan. 

an image

 

Mengutip dari dokumen Kementerian Keuangan, pasal 36 dan 37 mengatur tentang pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi terhadap Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak dan sejumlah kondisi lainnya. Jumlah bunga yang didenda juga dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Jenis Sanksi bagi Wajib Pajak yang Melanggar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Wajib Pajak

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Pasal 36:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: 

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; 

  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 

  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau 

  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. 

 

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

 

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. 

 

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

 

Baca juga: Mengenal Surat Tagihan Pajak

 

 

Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. 

 

Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali. 

 

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal ini diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 

 

Apabila jangka waktu yakni 6 bulan, telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. 

 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. 

 

Ketentuan pelaksanaan ayat-ayat dalam pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Mengajukan Keberatan?

 

 

Pasal 37:

Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu undang-undang memberikan wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan. 

 

Nah kalau kalian merasa ada yang kurang tepat dalam pemberian sanksi atau surat ketetapan pajak, bisa diajukan kepada pihak pajak dengan memperhatikan ketentuan diatas. 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi