Mudah, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI untuk Bisnis Anda!

Di Indonesia, kepemilikan sertifikasi halal MUI bagi setiap bisnis tampaknya merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Hal ini pun sesuai instruksi pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2021 yang mengharuskan setiap produk yang beredar sudah memiliki sertifikasi halal. Lalu, apa saja manfaat dari sertifikasi halal dan bagaimana cara mendapatkan sertifikasi tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

an image

 

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah pernyataan tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan hukum syariat Islam. Sertifikasi halal MUI pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk memudahkan masyarakat Muslim membedakan produk yang dapat dikonsumsi atau digunakan.

 

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Agama, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal). Badan yang baru diinagurasi ini akan bergerak bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang bekerja mengatur standar halal dan mengeluarkan Fatwa Halal. Di bawah MUI, terdapat dua otoritas terbesar, yaitu LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) dan Komite Fatwa MUI. Kedua otoritas ini bertanggung jawab dalam penilaian, audit, dan deklarasi halal.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada dasarnya terdiri atas dua jenis utama, yakni barang dan jasa.

Barang yang harus bersertifikasi halal, antara lain:

  1. Makanan dan minuman;

    Baca Juga:
    Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
    Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
    Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
    Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

  2. Obat;

  3. Kosmetik;

  4. Produk kimiawi;

  5. Produk biologi;

  6. Produk rekayasa genetika; dan

  7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

 

Sementara itu, jasa yang harus bersertifikasi halal, di antaranya:

  1. Penyembelihan;

  2. Pengolahan;

  3. Penyimpanan;

  4. Pengemasan;

  5. Pendistribusian;

  6. Penjualan; dan

  7. Penyajian.

 

Kriteria Produk yang Dapat Dikatakan Halal

Kriteria utama suatu produk dapat dikatakan halal adalah memiliki sertifikasi halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022, penentuan kewajiban bersertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan dengan kriteria sebagai berikut.

 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi;

  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

  9. Produk yang dihasilkan berupa barang bukan jasa (kecuali jasa yang sudah ditetapkan kewajiban bersertifikasi halal) atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan;

  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik;

  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

 

Manfaat Kepemilikan Sertifikasi Halal MUI untuk Bisnis

Secara umum, kepemilikan sertifikasi halal MUI merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada warga negaranya dalam rangka memberi mereka kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

 

Proses pemberian sertifikasi halal MUI pada produk-produk tertentu juga dilakukan untuk memberikan status kehalalan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu khawatir apakah bahan yang terkandung dalam produk tersebut halal atau tidak. Dengan demikian, kepemilikan sertifikasi halal ini akan memberikan rasa aman dan ketenangan pada konsumen.

 

Tidak hanya itu, sertifikasi halal MUI juga memberikan manfaat positif bagi bisnis Anda. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk yang dihasilkan oleh bisnis Anda akan memiliki Unique Selling Point. Hal tersebut akan memberikan nilai plus sehingga dapat bersaing lebih baik dengan kompetitor bisnis Anda. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan produk Anda.

 

Selain itu, dengan adanya kepemilikan sertifikasi halal, produk Anda akan dapat diekspor dan dengan mudah diterima oleh negara-negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Perluasan pasar produk ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap omset penjualan produk Anda.

 

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI bagi Bisnis

Dengan kemajuan internet, Anda sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI dengan mudah secara online. Berikut adalah beberapa tahapan yang harus Anda lakukan untuk memperoleh sertifikasi halal MUI.

 

  1. Melengkapi dokumen untuk permohonan sertifikasi halal MUI yang terdiri atas:

  1. Data pelaku usaha;

  2. Nama dan jenis produk;

  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan;

  4. Pengolahan produk; dan

  5. Dokumen sistem jaminan produk halal.

  1. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal MUI dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

  2. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dinyatakan lengkap, dokumen tersebut akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

  3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH. Apabila dokumen tidak sesuai, LPH dapat meminta data atau informasi tambahan kepada pelaku usaha.

  4. Setelah pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya selesai, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

  5. Pelaku usaha dapat melakukan pembayaran berdasarkan tagihan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.

  6. Selanjutnya, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila dinyatakan sesuai, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

  7. Setelah STTD diterbitkan, LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

  8. Begitu selesai, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH.

  9. Selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

  10. Setelah hasil ketetapan diterima, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal MUI. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal MUI digital pada aplikasi SiHalal.

 

 

sertifikasi halal, sertifikasi halal mui, sertifikasi halal dikeluarkan oleh

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi