Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya

Di era sekarang, sering sekali kita mendengar istilah IKM maupun UKM. Kedua istilah tersebut biasanya muncul pada topik perbincangan mengenai bisnis penjualan yang dilakukan masyarakat. Namun, apakah sebetulnya kita sudah benar-benar memahami kedua istilah tersebut? Ataukah justru yang kita ketahui tak lebih dari sekadar namanya saja? Maka dari itu, artikel ini dibuat agar Anda lebih memahami kedua istilah tersebut, baik dari pengertiannya, contohnya, serta perbedaan di antara keduanya.

an image

 

Apa itu Industri Kecil Menengah (IKM)?

IKM merupakan singkatan dari Industri Kecil Menengah. Jika mengacu pada definisi dari Badan Pusat Statistik (BPS), maka IKM adalah kegiatan ekonomi rakyat dalam skala kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak mencapai Rp200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan mempunyai hasil penjualan tahunan mencapai Rp1.000.000.000,-.

Namun, jika menggunakan pengertian yang lebih umum, maka IKM diartikan sebagai suatu bisnis yang hasil produksinya adalah berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. IKM berfokus pada produksi atau pembuatan barang-barang yang ditujukan untuk makhluk hidup–manusia, hewan, dan tumbuhan.

 

Apa yang Dimaksud dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)?

Usaha Kecil Menengah (UKM)--biasa disebut pula Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)--merupakan suatu kegiatan bisnis dengan menjual jasa maupun barang. Hubungannya dengan IKM terletak pada jasa maupun barang yang dijadikan bisnis oleh UKM, yang merupakan hasil produksi dari IKM. Jadi, UKM dapat dibilang adalah usaha “lanjutan” dari IKM.

 

Baca Juga:
Penyebab Kejatuhan KAP Top Dunia: Arthur Andersen!
5 Rekomendasi KAP di Jakarta, Lengkap dengan Alamat dan Kontaknya!
Skandal Top Tier Maskapai Penerbangan Indonesia: Fraud Garuda Indonesia
Masuk IPO, Ini Profil PT Solusi Kemasan Digital!

Selain itu, ada pula definisi lain dari Rudjito, Direktur Utama BRI tahun 2000-2005, yaitu UMKM adalah sebuah bisnis kecil yang mampu membantu roda perekonomian negara. Ia juga berpendapat bahwa usaha mikro dapat membangun lapangan kerja bagi masyarakat luas dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.

 

5 Perbedaan UKM dan IKM

Terdapat lima perbedaan mendasar di antara UKM dan IKM. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat ditengok dalam beberapa sisi yang sekaligus menjadi batas antara UKM dan IKM. Lantas, apa sajakah perbedaan tersebut? Bagaimana pula kelima aspek ini dapat membedakan UKM dan IKM? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

 

1. Omset

Perbedaan pertama di antara keduanya dapat dilihat dari omsetnya. Omset sebuah UKM biasanya berada di kisaran angka Rp300.000.000,- sampai Rp2.000.000.000,-. Sementara itu, penghasilan sebuah IKM pada umumnya jauh lebih kecil, yakni di bawah nominal Rp1.000.000.000,-. Akan tetapi, jika omset yang didapat oleh sebuah IKM berada di sekitar angka Rp1.000.000.000,- hingga Rp50.000.000.000,-, maka usaha tersebut boleh digolongkan sebagai bisnis usaha menengah.

Baca Juga:
Penyebab Kejatuhan KAP Top Dunia: Arthur Andersen!
4 Merek ini Melakukan Branding Bisnis dengan Ciri Khas Negara Lain!
Skandal Top Tier Maskapai Penerbangan Indonesia: Fraud Garuda Indonesia
Pungutan Liar dan Retribusi Parkir: Pengunjung Minimarket Harusnya Parkir Gratis!

 

2. Aset

Perbedaan kedua terletak pada aset. UKM biasanya memiliki jumlah aset yang nominalnya berada di kisaran Rp50.000.000,- sampai Rp500.000.000,-. Sementara IKM, aset tertingginya biasa hanya bernilai Rp200.000.000,-. Hal itu didasarkan pada informasi yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 Nomor 64.

 

3. Kegiatan Operasional

Perbedaan berikutnya dapat dilihat dari kegiatan operasional yang dilaksanakan. IKM biasanya memusatkan aktivitas operasionalnya pada dua aspek: bidang produksi dan sektor industri. Sementara UKM, kegiatan operasionalnya cenderung lebih banyak, yaitu mencakup produksi, konsumsi, dan distribusi. Semua aktivitas tersebut dipusatkan pada industri jasa dan perdagangan.

 

4. Kategori

Kemudian, dalam hal pengkategorian, UKM dan IKM juga memiliki perbedaan. Jika mengacu pada Peraturan Undang-Undang UMKM Tahun 2008, diketahui bahwa UKM dikategorikan sesuai dengan besaran omset dan asetnya. Sementara itu, pengkategorian IKM didasarkan pada jumlah tenaga kerja serta nilai investasinya.

 

5. Legalitas

Perbedaan terakhir dapat dilihat pada legalitasnya. Segala macam perizinan untuk UKM diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2014 Nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46. Di sisi lain, legalitas dan perizinan untuk IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berkaitan dengan Izin Usaha Industri.

 

Contoh Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah

Di Indonesia, ada beberapa contoh jenis IKM yang paling banyak ditemui, contoh IKM seperti usaha konveksi, usaha kerajinan, dan usaha di bidang kuliner. Sementara itu, beberapa contoh UKM yang banyak diminati adalah yang bergerak di bidang otomotif, fashion, produk kreatif, event organizer, dan agribisnis. Semuanya merupakan jenis usaha yang menawarkan jasa sekaligus barang kepada konsumennya. Hal ini tentu berbeda dengan IKM yang hanya menyediakan barang saja.

 

usaha kecil menengah, industri kecil menengah, perbedaan ukm dan ikm

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi