Akhir-akhir ini, berseliweran kabar bahwa pengunjung minimarket atau supermarket tidak seharusnya membayar uang parkir kendaraan. Hal ini disebabkan pihak minimarket/supermarket sendiri sudah membayarkan uang retribusi parkir pada pemerintah tiap tahunnya. Lantas, apa itu retribusi parkir dan benarkah pembayaran atas retribusi parkir dapat membebaskan pengunjung dari pungutan parkir?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli atau pungutan liar adalah tindakan meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungutan liar adalah kejahatan yang tergolong ke dalam bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk ke dalam aksi korupsi.
Dewasa ini, praktik pungutan liar marak sekali dilaksanakan. Bentuknya yang paling mudah ditemukan adalah yang kerap terjadi di berbagai tempat umum, di mana seringkali kita menemukan adanya oknum-oknum masyarakat tidak bertanggung jawab yang meminta uang parkir secara ilegal. Tindakan tersebut jelas meresahkan karena bertentangan dengan regulasi di tempat tersebut yang sebenarnya tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung.
Baca Juga:
Penyebab Kejatuhan KAP Top Dunia: Arthur Andersen!
5 Rekomendasi KAP di Jakarta, Lengkap dengan Alamat dan Kontaknya!
Skandal Top Tier Maskapai Penerbangan Indonesia: Fraud Garuda Indonesia
Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya
Mungkin, ada di antara kita yang merasa bahwa sudah sepantasnya jika seorang pengunjung datang ke suatu tempat dan membayar biaya parkir. Akan tetapi, harap diingat pula bahwa sejatinya banyak dari tindakan tersebut yang merupakan praktik dari parkir liar dan tergolong ke dalam bagian dari pungli. Dan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pungli adalah bentuk kejahatan melawan hukum dan mesti diberantas hingga ke akar-akarnya. Maka dengan kata lain, membayar biaya parkir kepada pelaku parkir liar dapat dikatakan sama saja dengan mendukung aksi kriminal tersebut.
Ada alasan tertentu mengapa parkir liar digolongkan sebagai pungli. Jika dilihat dari perspektif para pelaku, maka mungkin mereka menganggap bahwa kegiatan yang mereka lakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga layak diganjar dengan uang. Padahal, seperti yang tertera dalam pengertian pungli menurut KBBI, tindakan “meminta-minta” yang mereka lakukan tidak menuruti peraturan yang lazim; yang telah dibuat oleh pemilik tempat di mana mereka mempraktikkan aksi punglinya. Para pelaku melakukannya tanpa persetujuan dari sang pemilik tempat, jadi sudah sepantasnya jika aksi parkir liar yang mereka lakukan termasuk ke dalam pungli.
Baca Juga:
Penyebab Kejatuhan KAP Top Dunia: Arthur Andersen!
4 Merek ini Melakukan Branding Bisnis dengan Ciri Khas Negara Lain!
Skandal Top Tier Maskapai Penerbangan Indonesia: Fraud Garuda Indonesia
Terjerat Money Laundering, Founder Bitzlato Ditangkap!
Lantas, apa yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi maraknya aksi pungli? Barang tentu, hal lain yang harus mereka lakukan selain memberantasnya adalah menetapkan landasan hukumnya. Sejatinya, hal itu pun sudah mereka lakukan dan dapat dilihat pada Pasal 368-371 KUHP yang mengatur mengenai tindak pemerasan dan pengancaman. Salah satu ayat dalam pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau untuk memberikan hutang serta menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun.”
Berdasarkan peraturan tersebut, dapat dilihat bahwa hukuman yang seharusnya layak diterima oleh para pelaku pungli adalah pidana penjara dalam kurun waktu paling lama sembilan tahun. Namun, nyatanya, hingga saat ini, para pelaku pungli masih saja banyak yang berkeliaran bebas dan melaksanakan aksinya tanpa ketakutan sama sekali akan hukuman tersebut.
Ada satu hal lain berkenaan dengan praktik pungli dan parkir liar yang menarik dibahas: retribusi parkir. Jadi, retribusi parkir adalah pelayanan atau jasa yang pemerintah sediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal parkir di tempat umum. Setiap tahunnya, tempat-tempat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut mesti membayar sejumlah uang–yang tentu akan menambah pemasukan kas daerah–kepada pemerintah kota ataupun kabupaten setempat. Tempat yang dimaksud di sini bisa bermacam-macam, mulai dari tempat parkir di tepi jalan umum sampai tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemda. Hal tersebut sudah tertera dalam Pasal 114 UU No.28 Tahun 2009.
Retribusi parkir ditujukan untuk meningkatkan penyediaan layanan dan pendapatan asli daerah, memperkuat otonomi daerah, dan tentunya, mengurangi praktik pungli dan parkir liar. Jadi, sebagai contoh, jika kalian berkunjung ke Indomaret, sesungguhnya kalian tidak perlu membayar biaya parkir ketika hendak keluar. Penyebabnya adalah karena setiap tahunnya, Indomaret telah membayar retribusi parkir kepada pemerintah. Akan tetapi, pada kenyataannya, masih saja ada pelaku pungli yang meminta uang parkir kepada para pengunjung.
Pada intinya, praktik parkir liar dan pungli merupakan bentuk kejahatan yang mesti diberantas secara bersama-sama oleh masyarakat dan aparat pemerintahan. Jika hanya mengandalkan salah satu komponen saja, maka jangan berharap aksi kriminal tersebut dapat segera menghilang dari negeri ini. Semoga saja ke depannya praktik tersebut dapat segera diberantas.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi