Mendirikan usaha perorangan memang tak bisa dilakukan sembarangan. Meskipun secara skala lebih kecil dari PT biasa, tetap ada deretan berkas yang harus dipenuhi, salah satunya Nomor Induk Berusaha atau NIB. Untungnya, kini pemilik PT Perorangan sudah diberikan kemudahan untuk memperoleh NIB secara online!
NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Nomor Induk Berusaha dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Selain berfungsi sebagai identitas, NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan demikian, sebuah usaha yang memiliki Nilai Induk Berusaha akan lebih terjamin dari segi legalitas. Di samping itu, dengan kepemilikan NIB, Anda sebagai pemilik usaha juga bisa mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, mulai dari fasilitas pembiayaan perbankan, peluang mendapatkan pelatihan hingga kesempatan mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Namun, perlu diingat bahwa NIB hanya diperuntukkan bagi Usaha Mikro Menengah (UMK) yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, baik itu perseorangan maupun badan. Sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMK jika modal usahanya kurang dari Rp5 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Kini, pemilik UMK tidak perlu khawatir perihal pembuatan Nomor Induk Berusaha. Sebab, NIB kini bisa didapatkan secara online melalui sistem NIB RAB. Cara memperoleh NIB via online juga terbilang sederhana dan mudah dimengerti. Berikut adalah cara mendapatkan NIB online.
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Pengajuan permohonan NIB di OSS RBA dapat dilakukan dengan mengakses oss.go.id.
Pada halaman utama oss.go.id, tekan tombol Masuk.
Jika Anda belum memiliki akun OSS, tekan “Daftar” untuk membuat akun.
Apabila sudah memiliki akun OSS, Anda bisa langsung memasukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk.
Klik menu Perizinan Usaha dan pilih opsi Permohonan Baru. Selanjutnya, lengkapilah data pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. Jika sudah selesai mengisi, klik tombol Simpan.
Kemudian, akan muncul pesan untuk memvalidasi kelengkapan data yang telah diisi. Apabila data yang diberikan sudah lengkap dan sesuai, beri tanda centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Selanjutnya.
Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.
Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta, seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Jika sudah, tekan Simpan.
Bagi UMK dengan risiko rendah, perizinan tunggal, dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.
Sistem akan menampilkan data bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha. Periksa kembali dan klik tombol Selanjutnya.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha lainnya yang terdiri dari aktivitas impor, BPJS, dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Lalu, sistem NIB online akan menayangkan data KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status.
Langkah selanjutnya, klik tombol Proses Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan pertanyaan mandiri. Simak dan pahami masing-masing pertanyaan sebelum memberi tanda centang.
Berikutnya, tekan Lanjut. Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draft Nomor Izin Berusaha (NIB). Kemudian, klik tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha.
Proses pun selesai. Pada tahap ini, Anda sudah dapat melihat, mengunduh, dan mencetak NIB.
Bagaimana? Cara memperoleh NIB ternyata cukup mudah, bukan? Jadi, jangan menunda-nunda waktu untuk membuat Nomor Izin Berusaha, ya!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi