Bagi seorang akuntan publik, ada hal-hal yang sangat perlu diperhatikan dan harus dilaksanakan secara cermat. Salah satunya adalah dalam mengenali pengguna yang hendak memanfaatkan jasa mereka. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi akuntan publik, mulai dari definisi hingga langkah-langkah penerapannya.
Sesuai namanya, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah berbagai pegangan yang dimiliki oleh akuntan atau akuntan publik dalam mengenali orang-orang yang akan memakai jasa mereka. Tindakan tersebut memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada Akuntan dan Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan PMK Nomor 55/PMK.01/2017. Dalam hal ini, akuntan atau akuntan publik wajib menyusun ketentuan internal serta menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern tentang pelaksanaan PMPJ.
Dalam menerapkan PMPJ, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh akuntan atau akuntan publik. Berikut ini kami jelaskan mengenai langkah-langkah tersebut.
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
Langkah pertama adalah pemetaan ruang lingkup jasa. Pada saat dilakukan penerimaan penugasan dari pengguna jasa, akuntan publik harus terlebih dahulu memperhatikan ruang lingkup pemberian jasa; apakah jasa yang dimaksud termasuk dalam lingkup penerapan PMPJ. Hal-hal yang harus diperhatikan meliputi:
pembelian dan penjualan properti;
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/ atau produk jasa keuangan lainnya;
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/ atau rekening efek;
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; atau
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Akuntan publik harus mengkomunikasikan kepada pengguna jasa dalam hal jasa yang akan diberikan termasuk ke dalam lingkup PMPJ. Tak hanya itu saja, mereka juga harus menginformasikan bahwa akan ada prosedur dan data yang wajib disampaikan sesuai prosedur PMPJ. Setelah pengguna jasa setuju untuk menerapkan PMPJ, akuntan publik pun harus mencari informasi apakah pengguna jasa melakukan transaksi dengan bertindak untuk dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner (BO).
Langkah ketiga adalah melakukan analisis risiko pengguna jasa. Pada tahapan ini, akuntan publik harus melakukan analisis risiko terhadap pengguna jasa dan/atau BO; apakah termasuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Analisis tersebut dilakukan dengan professional judgement yang didasarkan pada panduan dokumen Penilaian Risiko Sektoral Akuntan dan Akuntan Publik yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Selain itu, akuntan publik juga dapat mendasarkannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Harap diingat bahwa kategori risiko yang telah ditetapkan perlu dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan perkembangan terakhir.
Pelaksanaan prosedur PMPJ terdiri dari proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi. Identifikasi adalah permintaan informasi dan dokumen identitas atas pengguna jasa dan/atau BO. Setelah dilakukan proses identifikasi, akuntan publik akan melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen yang diberikan. Kemudian, akuntan publik harus melakukan pemantauan transaksi pengguna jasa sesuai dengan lingkup jasa yang termasuk lingkup PMPJ dengan prosedur sebagai berikut:
melihat tata cara pembayaran transaksi baik tunai ataupun non tunai, pelaku transaksi, nominal transaksi, dan/atau tanggal transaksi;
melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/ atau dokumen pendukung jika terdapat perubahan.
Pada tahapan ini, seluruh dokumen yang dimiliki oleh pengguna jasa dan pihak lain yang terkait (meliputi identitas, formulir hubungan usaha, dan dokumen korespondensi) wajib disimpan lima tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa. Dokumen dan informasi tersebut wajib diserahkan apabila diminta oleh PPPK, PPATK dan/atau otoritas lain yang berwenang, paling lama tiga hari sejak menerima surat permintaan resmi.
Selain itu, akuntan publik pun wajib memiliki sistem informasi dan pencatatan transaksi (baik manual maupun terkomputerisasi) yang dapat berguna untuk mengidentifikasi, memantau, dan menyediakan laporan mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa.
Langkah terakhir adalah pelaporan. Akuntan publik wajib melaporkan kepada PPATK dalam hal menemukan transaksi mencurigakan.Akuntan publik wajib memutuskan hubungan usaha dengan pengguna jasa dan melaporkannya kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan jika:
pengguna jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ;
meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa.
Pada intinya, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah berbagai pegangan yang dimiliki oleh akuntan atau akuntan publik dalam mengenali orang-orang yang akan memakai jasa mereka. Tindakan tersebut memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada Akuntan dan Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan PMK Nomor 55/PMK.01/2017.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi