Pada 21 Juli kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan resmi lewat konferensi pers terkait realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja. Bantuan yang dimaksud mencakup pemberian uang tunai sebesar Rp500 ribu selama dua bulan. Pencairan subsidi upah tersebut akan diberikan langsung Rp1 juta sekaligus kepada buruh atau pekerja terpilih melalui transfer via bank penyalur yang ditunjuk Kemenaker.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa anggaran untuk BSU ini dialokasikan sebesar Rp8 triliun yang akan disalurkan kepada 8 juta buruh atau pekerja. Lalu, apa saja syarat-syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah ini?
Syarat yang pertama, tentu saja calon penerima bantuan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, pihak yang akan menerima subsidi ini mencakup para pekerja yang penghasilannya berupa upah (buruh).
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Selanjutnya, upah yang diterima pekerja tersebut harus kurang atau setidaknya sama dengan Rp3,5 juta sesuai besaran upah yang terakhir dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang melaporkan besaran upah tersebut adalah pemberi kerja.
Baca Juga: Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Akan tetapi, ada pengecualian. Jika domisili wilayah calon penerima memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, maka kriteria yang digunakan adalah sebagai berikut: upah yang diterima tidak lebih dari UMK wilayah domisili pekerja.
Mengingat penyaluran dana akan dilakukan melalui transfer bank, maka para calon penerima BSU pun diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif agar dapat mencairkan uang bantuan tersebut.
Kriteria berikutnya, calon penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) aktif.
Terakhir, Menaker juga mengusulkan untuk memberikan BSU ini hanya kepada para pekerja yang berada di wilayah level 4. Daftar wilayah yang termasuk ke dalam level 4 dapat dicek dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi