DPR RI bersama pemerintah pusat telah sepakat mengesahkan UU Ciptaker. Melalui aturan tersebut, pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi klaster UMKM. Hal itu tercantum pada Bab V UU Cipta Kerja.
Dari kacamata pemerintah, kontribusi UMKM terhadap perekonomian dianggap masih belum dibarengi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan klasternya. Maka dari itu, UU Ciptaker 2020 mengalihkan perhatian utamanya ke sektor UMKM.
Lalu, apa saja kemudahan yang akan diberikan UU Ciptaker untuk pengembangan klaster UMKM dan koperasi di Indonesia? Berikut ini adalah penjelasannya:
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
UMKM Menjadi Leading Sector dalam Perekonomian Indonesia
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM sendiri telah menyumbang hingga Rp8.573,9 triliun atau 57,8% ke PDB Indonesia.
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Saat ini, UMKM telah mempekerjakan sekitar 117 juta atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Lalu, terdapat 64 juta unit usaha (99,99%) dari seluruh unit usaha yang ada di Indonesia.
Mengapa klaster UMKM dalam Omnibus Law mendapat perhatian khusus?
Sebab, UU ini dirancang untuk membantu mengatasi permasalahan di sentra UMKM, seperti pemasaran, perizinan, permodalan, akses ke proyek Pemerintah, dan basis data.
Hal tersebut bisa dilihat dalam konsideran UU Ciptaker 2020, bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM akan diletakkan di baris terdepan bersama koperasi.
Disusul dengan adanya peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja.
Keuntungan yang Diberikan UU Ciptaker untuk UMKM
Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan, ada enam poin yang bakal menguntungkan sektor UMKM serta Koperasi dalam UU Ciptaker. Berikut ini adalah uraiannya:
UU Ciptaker akan memudahkan akses pembiayaan, pasar, pengembangan usaha, perizinan, dan suplai.
Kemampuan UMKM untuk menyerap tenaga kerja akan semakin bertambah.
UU Ciptaker memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi bisnis startup lokal. Apalagi, bisnis startup berasal dari generasi muda yang terdidik.
UU Cipta Kerja menguatkan dan melindungi persaingan antara usaha besar. Jadi, tidak benar jika UU Ciptaker akan mendorong liberalisasi investasi yang bakal menyingkirkan klaster UMKM.
Kehadiran UU Ciptaker membuat pemberian kredit UMKM lebih mudah. jaminan kredit program yang tidak harus berbentuk aset. Namun, kegiatan UMK juga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit program.
UU Ciptaker memberikan kesempatan usaha yang lebih mudah dan berpotensi untuk berkembang, seperti korporasi.
Teten juga menambahkan, bahwa hubungan kerja sama Pemerintah juga memuluskan pengembangan klaster UMKM, seperti bandara, rest area, terminal, dan fasilitas publik lainnya.
Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi. Sebelumnya, koperasi harus memiliki 20 anggota saat pertama kali didirikan. Melalui UU Ciptaker, anggota pendiri koperasi hanya cukup 9 orang saja.
Fasilitas dan Kemudahan Administrasi untuk UMKM
Melansir dari situs dpr.go.id, masih ada banyak perhatian besar UU Ciptaker terhadap sektor UMKM.
Contohnya, UMKM akan diberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan, seperti pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, intensif kepabeanan untuk segi ekspor, dan intensi Pajak Penghasilan (PPh).
Banyaknya kemudahan yang diberikan dalam UU Ciptaker telah membuktikan, UMKM didaulat sebagai leading sector perekonomian Indonesia.
UU Ciptaker diharapkan bisa mendorong para pebisnis/pengusaha UMKM untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Selain menciptakan lapangan pekerjaan, UMKM juga bisa meluas ke berbagai negara maju di dunia.
Dari penjelasan di atas, bisa dilihat jika menjadi pebisnis bukan lagi hal yang sulit. Anda bisa memulainya dari klaster UMKM. Dari yang awalnya kecil, mungkin suatu saat bisa berkembang menjadi perusahaan besar.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi