Kantor Akuntan Publik: Pengertian, Jasa yang Ditawarkan, dan Izin Usahanya

Perusahaan yang ingin mendapatkan kepercayaan dari investor wajib memberi laporan keuangan yang kredibel dan reliabel. Laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan tentu disusun oleh pihak-pihak yang bisa bertanggung jawab pula. Dalam hal ini, pihak tersebut adalah akuntan publik yang tergabung dalam suatu Kantor Akuntan Publik.

an image

 

Mengenal Apa itu Kantor Akuntan Publik: Pengertian, Jasa, dan Lisensi

Jumlah Kantor Akuntan Publik dari tahun ke tahun tentunya semakin bertambah seiring dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Di tahun 1979, Kantor Akuntan Publik besar yang ada di Indonesia berjumlah delapan.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi banyak merger dan permasalahan bisnis. Hal ini menyebabkan akuntan publik besar di Indonesia saat ini menjadi empat saja yaitu, Ernst & Young (EY), Deloitte, PricewaterhouseCoopers (PWC), dan KPMG.

Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan

 

Keempat kantor ini tentu saja memiliki cabangnya di seluruh dunia dan hampir audit semua perusahaan besar baik itu di Indonesia maupun dunia.

 

Yuk, cari tahu gali lebih dalam tentang Kantor Akuntan Publik, mulai dari pengertian, jasa yang ditawarkan, dan perizinannya!

Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit

 

Mengenal Apa itu Kantor Akuntan Publik

KAP atau Kantor akuntan publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

 

Bedanya Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Jasa Akuntan

Secara sederhana, Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang menjadi wadah bagi para akuntan publik untuk memberikan jasa akuntansi. Sedangkan, Kantor Jasa Akuntan dapat berupa badan usaha atau hanya perorangan yang tentunya telah menjadi anggota IAPI dan mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan usaha dan memberikan jasa sebagai akuntan.

 

Perbedaan utama antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terletak pada bidang jasa yang dapat melayani dan menangani. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat melayani baik bidang akuntansi jasa asuransi maupun non-asuransi. Sedangkan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) hanya mengutamakan bidang jasa non-asuransi yang dapat membantu peningkatan kualitas internal perusahaan mulai dari pembukuan keuangan, komplikasi beberapa laporan keuangan, perpajakan, sistem informasi akuntansi, dan lain-lain.

 

Perbedaan lain yang dapat ditemukan antara KAP dan KJA adalah pada ranah atau tingkat perusahaan yang dapat dijangkau. KAP biasanya hanya menjangkau perusahaan menengah ke atas, dan belum mampu untuk menjangkau perusahaan kecil atau bawah seperti UMKM. Sedangkan Kantor Jasa Akuntansi dapat memasuki ranah perusahaan-perusahaan kecil, UMKM hingga perusahaan menengah ke atas lainnya.

 

Jasa yang Ditawarkan Kantor Akuntan Publik

Layanan yang ditawarkan akuntan publik profesional terdiri dari dua, yakni jasa atestasi dan jasa non-atestasi.

 

Jasa Atestasi

Jasa atestasi mencakup jasa terkait audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

 

Jasa Non-Atestasi

Sementara itu, jasa non-atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

 

Perizinan Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang mewadahi para akuntan publik. KAP harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dalam memberikan jasanya yang mencakup antara lain:

  1. Jasa audit atau review laporan keuangan

  2. Jasa pemeriksaan pengendalian internal

  3. Jasa perhitungan kerugian

  4. Jasa prosedur disepakati (agreed upon procedure)

  5. Jasa lainnya seperti akuntansi, perpajakan dan konsultasi.

 

Selain itu, Anda juga dapat mengecek apakah akuntan publik yang tergabung dalam suatu KAP sudah terdaftar di OJK atau belum. Hal ini dapat menjadi tolok ukur dalam memercayakan urusan akuntansi perusahaan Anda di tangan yang tepat.

 

Izin dan Sertifikasi Akuntan Publik Mitra Konsultanku

Izin Praktik Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011. Selain itu, Praktik akuntan publik diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Akuntan publik Mitra Konsultanku juga memiliki sertifikasi diantaranya CPA (Certified Public Accountant), CA (Chartered Accountant) dan BKP (Bersertifikasi Konsultan Pajak). Tak hanya itu, Para Mitra akuntan publik juga terdaftar sebagai anggota di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

 

Kesimpulan: Peran Akuntan Publik untuk Bisnis Anda

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntan publik memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), baik berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma.

 

Peran akuntan publik adalah sebagai pihak yang meningkatkan kualitas informasi keuangan bagi pengambil keputusan.

 

Oleh karena itu, akuntan publik harus memiliki kompetensi profesional, independensi, dan dapat dipercaya. Percayakan urusan akuntansi dan laporan keuangan perusahaan Anda pada ahlinya di Konsultanku!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi