Pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan perubahan nomor PSAK dan ISAK dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Penomoran SAK terbaru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Lantas, bagaimana ketentuan terbaru dalam perubahan urutan nomor SAK? Untuk informasi selengkapnya, Konsultanku akan mengulasnya melalui artikel ini.
Mengapa Penomoran SAK Harus Diubah?
Penomoran SAK pada dasarnya berubah dengan tujuan untuk membedakan PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2) dan tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4). Secara umum, IFRS Accounting Standards sendiri mencakup:
IFRS Standards: standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Board (IASB) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan IASC pada tahun 2000.
IAS Standards: standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Committee (IASC) yang kemudian dilanjutkan oleh IASB.
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
IFRIC Interpretations: interpretasi yang dikeluarkan IFRS Interpretations Committee (IFRIC) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan SIC pada tahun 2001.
SIC Interpretations: interpretasi yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC) yang kemudian dilanjutkan oleh IFRIC.
Urutan Penomoran SAK Terbaru dengan Acuan IFRS
Berdasarkan ketentuan terbaru, urutan nomor SAK yang sebelumnya hanya 1-2 digit berubah menjadi 3 digit. Perubahan menjadi 3 digit dijelaskan sebagai berikut.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Digit pertama mengacu pada rujukan standar akuntansi IFRS dengan penomoran 1 untuk IFRS dan IFRIC, 2 untuk IAS dan SIC, 3 untuk PSAK/ISAK lokal, dan 4 untuk PSAK/ISAK syariah.
Digit kedua dan ketiga mengacu pada nomor rujukan standar akuntansi IFRS terkait atau PSAK/ISAK lokal terkait.
Untuk membantu Anda memahami penomoran SAK terbaru, berikut adalah contoh perubahan nomor urut PSAK/ISAK.
PSAK 74 Kontrak Asuransi menjadi PSAK 117: Angka 1 pada digit pertama mengacu pada IFRS. Sementara angka 17 pada dua digit terakhir merujuk pada IFRS 17 Insurance Contract.
ISAK 14 Aset Tak Berwujud - Biaya Situs Web menjadi ISAK 232: Angka 2 pada digit pertama mengacu pada SIC. Sementara angka 32 pada dua digit terakhir merujuk pada SIC 32 Intangible Assets - Web Site Costs
Sementara itu, penomoran PSAK/ISAK lokal dan syariah jauh lebih sederhana karena perubahan hanya terjadi pada digit pertama nomor urut. Contohnya adalah sebagai berikut.
ISAK 35 menjadi ISAK 335: ISAK 35 merujuk pada ISAK lokal, bukan standar internasional. Berdasarkan ketentuan, digit pertama penomoran PSAK/ISAK lokal adalah angka 3. Sementara dua digit terakhir (35) mengacu pada ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.
PSAK 102 menjadi PSAK 402: Berdasarkan ketentuan, digit pertama penomoran PSAK/ISAK syariah adalah angka 4. Sementara dua digit terakhir (02) sama dengan PSAK sebelumnya.
Setelah mengetahui bentuk perubahan dalam penomoran SAK, Anda kini dapat memahami urutan nomor SAK yang berlaku saat ini. Dengan demikian, Anda tidak perlu kesulitan dalam menghafalnya. Namun, untuk membantu Anda memahami ketentuan terbaru ini, berikut kami berikan nomor PSAK dan ISAK setelah perubahan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mulai 1 Januari 2024, urutan nomor SAK akan berubah dengan merujuk pada IFRS Accounting Standards. Dalam ketentuan terbaru ini, penomoran SAK yang sebelumnya hanya 1-2 digit berubah menjadi 3 digit. Digit pertama mengacu pada rujukan standar akuntansi IFRS, sedangkan digit kedua dan ketiga mengacu pada nomor rujukan standar akuntansi IFRS terkait.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi