PSAK 73 adalah standar baru tentang sewa yang mulai efektif pada Januari 2020 lalu. PSAK ini berposisi menggantikan beberapa standar sebelumnya, antara lain PSAK 30 mengenai sewa. Dalam penerapannya, PSAK 73 yang diadopsi dari IFRS 16 ternyata memberikan dampak yang besar terhadap transaksi sewa. Berikut, kami akan mengulik lebih dalam tentang PSAK 73 dan dampak implementasinya berikut beberapa perbedaan dengan PSAK 30.

an image

 

PSAK 73 Sewa dan Dampak Penerapannya dalam Laporan Posisi Keuangan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PSAK 73 berpengaruh besar pada transaksi sewa, dampak ini paling banyak dirasakan oleh para penyewa. Hal ini disebabkan tidak adanya lagi pemisahan antara sewa operasi dengan sewa pembiayaan sehingga penyewa diharuskan mengklasifikasikan hampir seluruh transaksi sewanya sebagai sewa pembiayaan dengan memunculkan aset dan liabilitas sewa di dalam laporan posisi keuangan.

 

Hal ini sesuai dengan isi PSAK 73, di mana istilah sewa diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu sewa operasi (operating lease) dan sewa pembiayaan (finance lease). Berikut pembahasan lebih detail terkait kedua jenis sewa tersebut.

Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
Penting! Jenis dan Bentuk Buku Besar yang Wajib Diketahui

 

2 Klasifikasi Sewa Menurut PSAK 73 Sewa

Berdasarkan PSAK 73, transaksi sewa dibedakan menjadi 2, yakni sewa operasi (operating lease) dan sewa pembiayaan (finance lease).

  1. Sewa operasi adalah sewa jangka pendek yang tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan suatu aset.

  2. Sewa pembiayaan adalah sewa yang termasuk dalam bentuk pendanaan jangka panjang dan menyebabkan perpindahan risiko manfaat aset kepada penyewa. Dalam hal terjadi perpindahan kepemilikan di akhir masa sewa maka transaksi sewa dapat disebut sebagai pembelian secara angsuran (Martani, 2019).

    Baca Juga:
    Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
    Cara Membuat Laporan Keuangan
    Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
    Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit

 

Penerapan PSAK 73 memiliki dampak signifikan terhadap koreksi fiskal yang perlu dilakukan oleh penyewa (badan usaha) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan beban pajak penghasilan.

 

PSAK 73 memperketat persyaratan sewa operasi di mana syarat untuk sewa operasi harus memenuhi seluruh kriteria, antara lain sewa aset berjangka pendek (kurang dari atau sama dengan 12 bulan) dan aset bernilai rendah. Nah, jika penyewa tidak memenuhi 2 kriteria tersebut, maka otomatis diakui sebagai sewa pembiayaan.

 

PSAK 73 Sewa, akuntansi atas sewa, beda psak 73 psak 30, psak 73, dampak psak 73 sewa, fungsi psak 73, peran psak 73 sewa, psak 73 bagi perusahaan, sewa menurut psak 73

 

2 Perbedaan PSAK 73 Sewa dengan PSAK 30

Berikut dua poin perbedaan antara PSAK 30 dengan PSAK 73, mencakup perbedaan definisi sewa dan perbedaan perlakuan.

 

1. Perbedaan Berdasarkan Definisi Sewa: PSAK 73 vs PSAK 30

Menurut PSAK 73 suatu kontrak dinilai merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset selama jangka waktu tertentu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

 

Sementara itu, menurut PSAK 30 (revisi 2011) paragraf 10, sebagaimana dijelaskan dalam ISAK 24 (2011), klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

 

2. Perbedaan dari Perlakuan Sewa: PSAK 73 vs PSAK 30

Ditilik dari PSAK 30 (revisi 2011), sewa merupakan suatu transaksi yang sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak yang berkepentingan, yaitu lessor sebagai pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal dan lessee sebagai pihak yang memperoleh jasa sewa atau pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam suatu perjanjian, lessor memberikan hak guna pada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang telah disepakati. Sebagai timbal balik atas pemberian hak guna aset, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor sebagai imbalan.

 

Sementara itu, berbeda dengan PSAK 30— yang memberikan kriteria yang sama untuk digunakan oleh lessee dan lessor dalam menentukan sewa— PSAK 73 tidak memberikan pedoman perlakuan yang sama kepada kedua belah pihak. Lessee secara khusus wajib melakukan kapitalisasi atas sewa walaupun masa sewa hanya berkisar 2 tahun dengan melakukan pengakuan atas Aset Hak Guna.

 

Dengan demikian, maka penerapan PSAK 73 harus memperhatikan hukum-hukum lainnya terkait sewa sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Implementasi PSAK 73 juga harus memperhatikan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur berbagai jenis hak atas tanah.

 

PSAK 73 Sewa, akuntansi atas sewa, beda psak 73 psak 30, psak 73, dampak psak 73 sewa, fungsi psak 73, peran psak 73 sewa, psak 73 bagi perusahaan, sewa menurut psak 73

 

3 Hal Penting dalam Implementasi PSAK 73 Sewa bagi Perusahaan

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan atau implementasi PSAK 73 Sewa bagi perusahaan.

 

1. Mengidentifikasi Kontrak Terdapat Sewa Maupun Tidak

Perusahaan sebagai pihak yang menyewa harus bisa mengklasifikasikan segala transaksi/aktivitas sewa yang dilakukan, termasuk diantaranya sewa guna usaha dan sewa operasi sejak adanya kontrak sewa.

Akan tetapi, jika suatu aset terindikasi secara substansial dan dapat memberikan manfaat ekonomi, maka Anda dapat mengkategorikan bahwa kontrak tersebut mengandung sewa dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Sewa berjangka pendek, di bawah 12 bulan,

  • Sewa aset bernilai rendah, misalnya komputer atau laptop, dan

  • Perjanjian kontrak sewa tidak melewati nilai materialitas.

 

2. Biaya yang Melekat pada Kontrak Sewa

Hal penting kedua yang diatur dalam PSAK 73 Sewa adalah biaya yang melekat pada kontrak sewa. Biaya tersebut antara lain mencakup biaya perawatan, renovasi, restorasi, dan biaya-biaya lainnya yang terdapat dalam kontrak sewa.

 

3. Aset Hak Guna dan Liabilitas

Penerapan dalam aset hak guna akan sama dengan pengukuran aset lainnya, di mana liabilitas hak guna juga diukur sesuai dengan pengukuran liabilitas keuangan lainnya. Mengetahui substansi PSAK 73 sangatlah penting untuk kontinuitas perusahaan Anda. Untuk itu, penting juga bagi Anda untuk selalu mempercayakan urusan pajak dan akuntansi Anda pada ahlinya!

 

PSAK 73 Sewa, akuntansi atas sewa, beda psak 73 psak 30, psak 73, dampak psak 73 sewa, fungsi psak 73, peran psak 73 sewa, psak 73 bagi perusahaan, sewa menurut psak 73

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi