5 Jenis Kantor Pajak Berdasarkan Fungsinya

Sebagai Wajib Pajak, Anda mungkin tidak asing lagi dengan istilah kantor pajak. Sebelum adanya perkembangan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, Wajib Pajak menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya melalui kantor pajak. Berdasarkan fungsinya, ada beberapa jenis kantor pajak yang perlu Anda ketahui. Apa sajakah itu?

an image

 

Apa itu Kantor Pajak?

Kantor pajak adalah unit kerja DJP yang melaksanakan seluruh layanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari kantor operasional DJP, kantor pajak memiliki hubungan langsung dengan Wajib Pajak. Secara lebih lengkapnya, kantor pajak diatur dalam PMK Nomor 210/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 184/PMK.01/2020.

 

Sebelum masyarakat akrab dengan layanan perpajakan secara online, Wajib Pajak masih mengurus kewajiban perpajakan mereka dengan datang langsung ke kantor pajak. Namun, seiring perkembangan teknologi, Wajib Pajak tidak harus mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Meskipun demikian, layanan perpajakan dengan mendatangi kantor pajak tetap dapat digunakan oleh masyarakat hingga saat ini.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Selain perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat yang senantiasa bertambah juga turut memengaruhi perkembangan sistem dan struktur kantor pajak. Sejak 2002, kantor pajak secara bertahap telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Modernisasi ini dilakukan dengan menggabungkan Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

 

Pada 2002 pula, terbentuklah 2 Kantor Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Setahun setelahnya, 10 Kantor Pajak Khusus pun didirikan. Pada perkembangan selanjutnya di tahun 2004, DJP membentuk Kantor Pajak Madya atau Medium Tax Office (MTO). Dua tahun kemudian, Kantor Pajak Modern atau dikenal dengan Kantor Pajak Pratama (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani Wajib Pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

5 Jenis Kantor Pajak Berdasarkan Fungsinya

Di Indonesia, ada beberapa jenis kantor pajak yang perlu Anda ketahui. Penggolongan ini didasarkan pada fungsi pelayanan yang diberikan. Jenis dan fungsi kantor pajak ini dapat membantu Anda menentukkan kantor pajak mana yang hendak dituju. Berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2020, berikut adalah 5 jenis kantor pajak berdasarkan fungsinya.

 

1. Kantor Pajak Besar

Kantor Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) merupakan jenis kantor pajak yang dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan Wajib Pajak besar yang berskala nasional. Jenis kantor pajak ini juga hanya mengadministrasikan jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

 

Kantor Pajak Besar pada dasarnya mengurusi administrasi Wajib Pajak besar yang berbeda. Maka dari itu, jenis kantor pajak ini terbagi menjadi 4, yakni sebagai berikut.

  1. KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan serta sektor perbankan dan jasa keuangan.

  2. KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa.

  3. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak yang merupakan perusahaan negara atau BUMN sektor industri dan perdagangan.

  4. KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak dari perusahaan negara atau BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak besar orang pribadi.

 

Kantor Pajak Besar pada dasarnya memiliki beberapa fungsi dengan rincian sebagai berikut.

  1. Edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak.

  2. Pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP.

  3. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  4. Penyelesaian tindak lanjut pengajuan atau pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat.

  5. Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

  6. Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan.

  7. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

 

2. Kantor Pajak Madya

Kantor Pajak Madya merupakan kantor pajak yang dikhususkan bagi Wajib Pajak badan besar yang memiliki penghasilan cukup besar. Biasanya dalam setiap kanwil, hanya terdapat satu Kantor Pajak Madya. Namun, ada juga kanwil yang tidak memiliki atau memiliki lebih dari satu Kantor Pajak Madya.

 

Jenis kantor pajak ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnya. Selain itu, Kantor Pajak Madya juga menjalani fungsi sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakkan.

  2. Mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, dan SP lainnya.

  3. Penyuluhan perpajakan.

  4. Registrasi Wajib Pajak.

 

3. Kantor Pajak Pratama

Kantor Pajak Pratama merupakan jenis kantor pajak dengan jumlah terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor pajak jenis ini juga menangani Wajib Pajak terbanyak. Wajib Pajak yang diurus pada kantor pajak ini merupakan Wajib Pajak lokasi dan lebih banyak menyasar pada Wajib Pajak pribadi.

 

Tidak berbeda dengan Kantor Pajak Madya, Kantor Pajak Pratama juga memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnya. Kantor pajak ini juga menjalankan fungsi yang sama dengan Kantor Pajak Besar. Tambahannya, Kantor Pajak Pratama juga memiliki fungsi memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan.

 

4. Kantor Pajak Khusus

Selain 3 kantor pajak di atas, DJP juga membentuk Kantor Pajak Khusus. Kantor pajak ini menangani perusahaan penanaman modal asing (PMA), Wajib Pajak badan dan orang asing, serta perusahaan yang tercatat di BEI. Jenis kantor pajak ini memiliki fungsi yang sama dengan kantor pajak lainnya. Yang membedakan hanyalah Wajib Pajak yang disasar.

 

Sama seperti Kantor Pajak Besar, Kantor Pajak Khusus juga mengurusi administrasi dari Wajib Pajak berbeda. Berikut adalah jenis Kantor Pajak Khusus berdasarkan Wajib Pajak yang ditangani.

  1. KPP PMA 1, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak dibidang industri kimia dan barang galian non-logam.

  2. KPP PMA 2, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang industri logam dan mesin.

  3. KPP PMA 3, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.

  4. KPP PMA 4, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa kegiatan usahanya bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.

  5. KPP PMA 5, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang agrobisnis dan jasa tertentu.

  6. KPP PMA 6, untuk Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan tertentu.

  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya sudah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa mengikuti undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.

  8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), untuk Wajib Pajak badan usaha tetap (BUT) yang berdomisili DKI Jakarta, Orang Asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Wajib Pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek pajak penghasilan.

  9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), untuk Wajib Pajak Migas dan Wajib Pajak yang bukan Wajib Pajak Migas dalam pelaksanaan hal dan/atau pemenuhan kewajiban PBB perlu dilakukan pada KPP Migas.

 

5. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

KP2KP merupakan jenis kantor pajak yang banyak melayani Wajib Pajak orang pribadi. Kantor pajak ini umumnya berada di skala kabupaten atau kota yang mencakup kumpulan wilayah kecamatan dalam satu kabupaten atau kota. KP2KP ada dasarnya mendukung pelaksanaan fungsi Kantor Pajak Pratama untuk menjangkau Wajib Pajak di daerah terpencil. Berikut adalah beberapa fungsi yang dijalankan KP2KP.

  1. Edukasi dan konsultasi pajak

  2. Pelayanan pajak

  3. Pengawasan dan ekstensifikasi pajak

  4. Pengadministrasisn dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, serta penerimaan

 

Kesimpulan

Kantor pajak merupakan unit kerja yang berada pada bagian kantor operasional DJP. Unit kerja ini melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat, baik yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun yang belum. Meskipun DJP telah menghadirkan pelayanan pajak secara online, Anda tetap bisa memanfaatkan kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda.

 

Berdasarkan PMK 184/2020, ada empat jenis kantor pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu Kantor Pajak Besar, Kantor Pajak Madya, Kantor Pajak Pratama, dan Kantor Pajak Khusus. Keempat jenis kantor pajak ini memiliki fungsi, golongan Wajib Pajak, dan skala yang berbeda-beda. Dengan mengetahui jenis dan fungsi dari kantor pajak, Anda dapat menentukan kantor pajak mana yang sesuai dengan kondisi Anda serta pelayanan yang dibutuhkan.

 

kantor pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi