Pandemi virus covid-19 secara tidak langsung mendorong munculnya bisnis UKM dan UMKM di tengah masyarakat. Memang, membuka bisnis di masa pandemi menjadi pilihan tepat. Selain dapat menambah penghasilan keluarga, bisnis yang Anda jalankan juga akan membantu peningkatan ekonomi negara yang sedang kurang baik.
Dalam menjalankan bisnis, legalitas merupakan hal yang sangat penting demi kelancaran usaha Anda. Bisnis yang legal dan terdaftar tentu akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin saja Anda hadapi di kemudian hari.
Untuk itu setiap usaha yang dijalankan perlu didaftarkan dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
Apa sih yang dimaksud dengan SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat legalitas yang memberikan izin untuk kegiatan usaha maupun bisnis perdagangan bagi orang perorangan atau suatu badan. SIUP diberikan oleh pejabat pemerintahan kepada pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar sebagai bukti menjalankan usaha secara resmi dan sah serta telah diakui oleh pemerintah.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Bagi pemerintah, SIUP digunakan sebagai alat untuk melakukan pendataan terhadap badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah. Sedangkan bagi pemilik usaha, surat ini memiliki manfaat antara lain, sebagai:
Cara membuat SIUP tidak susah kok! Sama seperti membuat surat izin lainnya, SIUP dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan.
Atau, Anda bisa datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Saat datang Anda hanya perlu membawa berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki, lalu lakukan tahapan cara membuat SIUP berikut ini:
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendirikan dan mendaftarkan usahanya, pemerintah juga telah menyediakan pembuatan SIUP online melalui sistem Online Single Submission (OSS). SIUP OSS ini nantinya terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.
Untuk membuat SIUP melalui OSS, yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan, yaitu:
Badan Usaha
Perorangan
Selanjutnya, Anda tinggal mengakses OSS. Cara menggunakannya adalah :
Bagi Anda yang telah memiliki SIUP, tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Ini dikarenakan, SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Ketentuan tersebut berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Bagi Anda yang ingin memulai usaha namun bingung atau takut melangkah, saat ini bisa dengan mudah menemukan konsultan yang kredibel dan terpercaya di Konsultanku. Konsultanku adalah platform yang menghubungkan bisnis dengan konsultan dan profesional di bidang keuangan, perpajakan dan legal.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi