Dapatkan Rumah Pertama Anda dengan Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat dengan istilah Tapera merupakan penyimpanan sejumlah dana dari gaji pesertanya. Dana tersebut disetor secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu sampai berakhirnya masa kepesertaan peserta. Pemanfaatan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Jika tidak, dana tersebut beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada peserta setelah kepesertaannya berakhir. Program tabungan perumahan rakyat ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

an image

 

 

Bagaimana Sistem Penyelenggaraan Tapera?

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

Peserta Tapera adalah WNI dan WNA yang memegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia paling singkat selama enam bulan dan telah membayar simpanannya. Dana tersebut disetorkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja atau pekerja itu sendiri bagi pekerja yang bekerja secara mandiri. Yang dimaksud dengan pemberi kerja yaitu penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN, TNI, Polri, atau pengusaha, perseorangan, badan hukum dan sejenisnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan pemberian imbalan berupa upah atau gaji.

 

Adapun dana yang disetorkan disimpan dalam sebuah bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Tapera yang disebut dengan Bank Kustodian. Bank Kustodian merupakan bank umum yang mendapat persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menjalankan jasa penitipan efek serta harta lainnya dan mewakili nasabahnya. Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera diamanatkan oleh undang-undang untuk mengelola dana Tapera ini.

 

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

BP Tapera bertugas mengatur, mengawasi, dan mengelola Tapera untuk kepentingan pesertanya. BP Tapera dapat mengatur pengalokasian dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan dalam rangka mengelola dana Tapera. BP Tapera juga mengawasi Bank Kustodian dalam menjalankan tugasnya, mengawasi pekerja maupun pemberi kerja dalam penyetoran dana Tapera, dan menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, BP Tapera diawasi oleh Komite Tapera. Selain itu, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera, BP Tapera dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

Berapa Besaran Simpanan Tapera?

Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk membantu biaya pembelian rumah, pembangunan rumah, ataupun perbaikan rumah. Dengan ketentuan, peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal dua belas bulan dan rumah yang akan dibantu pembiayaannya merupakan rumah pertama bagi peserta.

 

Pembiayaan perumahan tersebut hanya diberikan satu kali dan bagi peserta dengan golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam hal pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah, BP Tapera menetapkan suku bunga terjangkau dalam skema pembiayaannya. Peserta Tapera dapat direkomendasikan sebagai peserta prioritas yang dapat memanfaatkan skema pembiayaan perumahan tersebut.

 

Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan skema pembiayaan perumahan Tapera diatur dalam Peraturan BP Tapera. Selain berguna untuk pembiayaan perumahan, dana simpanan Tapera dapat dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya. Dana simpanan dan hasil pemupukan ini diberikan paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaan bagi peserta tersebut dinyatakan berakhir.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi