Ditjen Pajak Akan Luncurkan Meterai Digital Tahun Depan

Selama ini kita mungkin hanya mengenal meterai tempel untuk melegalkan dokumen berupa surat berharga. Namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi, banyak transaksi elektronik yang dilakukan tanpa menggunakan kertas (paperless). Hal ini mendorong perluasan definisi dokumen penting yang tidak hanya berupa kertas tetapi juga dokumen elektronik.

an image

 

Guna mengakomodir dokumen digital, Kementerian Keuangan akan menyediakan meterai digital. Pengaturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang mengatur transaksi yang bersifat elektronik termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.

 

Sehingga pada tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerbitkan meterai digital. Rencananya e-meterai ini akan diluncurkan berbarengan dengan meterai tempel Rp 10.000. Meterai elektronik merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain. Nantinya meterai ini berbentuk digital yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Disebutkan pula bahwa meterai elektronik menjadi kadaluarsa setelah jangka waktu lima tahun sejak saat tertuang dalam dokumen elektronik.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, teknik pembayaran meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun 2021 seperti membayar pulsa. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan, nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling. Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar.

 

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP. Pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik. "Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan.

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

 

Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik. "Ketiga sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan. Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu. Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan.

 

Di dalam UU Bea Meterai terbaru ini juga diatur mengenai mekanisme pemungutan Bea Meterai. Terkait dengan tata cara pembayaran atau penyetoran Bea Meterai sesuai UU terbaru ini, adalah melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dengan jenis kode setoran bea meterai ditentukan oleh DJP. Penggunaan SSP ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan cara pembayaran bea meterai.

 

Jadi, dengan melalui SSP artinya pemeteraian kemudian. Ini digunakan untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, dan/atau dokumen sebagai alat bukti. Selain meterai tempel dan meterai elektronik, bentuk meterai yang berlaku tahun depan juga ada meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi