Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI), Bagaimana Formatnya?

Penetapan klasifikasi sebelum impor atau HS code merupakan hal penting dalam proses impor. Meski begitu, penetapan HS code bukanlah suatu ilmu pasti dan bisa menimbulkan kerancuan atau kesulitan dalam prosesnya. Untuk itu, pemerintah telah memberikan opsi permohonan penetapan klasifikasi barang sebelum impor (PKSI). Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas mengenai permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor beserta format suratnya.

an image

Apa itu PKSI?

Penetapan klasifikasi sebelum impor (PKSI) adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk. Prosedur ini bisa dilakukan importir secara mandiri (self-assessment). Namun, jika importir mengalami kendala dalam proses ini, maka mereka bisa mengajukan permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor kepada Dirjen Bea dan Cukai.

 

Ketentuan mengenai penetapan dan permohonan klasifikasi sebelum impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut, Dirjen Bea Cukai berwenang untuk menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


Tata Cara Penetapan dan Permohonan Klasifikasi Sebelum Impor

Penetapan klasifikasi sebelum impor dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari importir. Dalam hal ini, importir bisa mengajukan permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor sepanjang memenuhi 3 ketentuan berikut.

  1. Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;

  2. Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Permohonan sebaiknya dilampiri dengan data teknis untuk mendukung proses identifikasi barang. Beberapa data pendukung yang bisa dilampirkan antara lain:

  1. Merek dagang;

  2. Gambar/brosur;

  3. Katalog;

  4. Product specification;

  5. Mill certificate;

  6. Alur proses produksi;

  7. Material safety data sheet;

  8. Certificate of analysis;

  9. Hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/ atau

  10. Dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.

 

Dalam penelitian terhadap permohonan dan data teknis, Dirjen Bea dan Cukai dapat mengirimkan surat kepada importir untuk meminta data tambahan. Melalui surat tersebut, importir pun wajib menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi lain yang diminta. Penyerahan harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung setelah tanggal surat. Apabila importir tidak menyerahkan data tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka permohonan PKSI akan ditolak.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung setelah:

  1. Tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara lengkap; atau

  2. Tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya secara lengkap.


Format Surat Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor, Download Gratis!

Dalam mengajukan permohonan, importir harus menggunakan format tertentu. Silakan download format permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor. Yang perlu digarisbawahi, satu pengajuan permohonan hanya berlaku untuk satu jenis barang. Apabila terdapat 10 jenis barang yang diajukan PKSI, maka importir harus menyerahkan 10 surat permohonan.

 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam proses pengajuan PKSI, otoritas terkait dapat mengirimkan surat tertulis kepada importir untuk meminta data tambahan. Surat permintaan ini disusun dengan menggunakan format surat permintaan data tambahan PKSI sesuai dengan Lampiran Huruf B PMK 194/2016.
 

 

Dalam hal permohonan diterima, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI. Penerbitan keputusan ini merupakan bukti bahwa permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor telah disetujui. Dalam menerbitkan putusan terkait, DJBC harus menggunakan format surat penetapan PKSI dapat Anda lihat melalui Lampiran Huruf C PMK 194/2016.

 

Apabila permohonan ditolak, Dirjen Bea dan Cukai akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan. Surat ini berisi tentang beberapa alasan penolakan permohonan PKSI. Surat ini dibuat menggunakan format surat penolakan PKSI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D PMK 194/2016.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor merupakan opsi lain yang diberikan kepada importir dalam rangka menetapkan HS Code. Dalam proses pengajuan penetapan klasifikasi sebelum impor, Anda harus melalui 2 tahapan, yaitu pengajuan permohonan dan penyerahan data tambahan yang diperlukan. Setelah itu, Dirjen Bea dan Cukai akan meninjau permohonan Anda dan menerbitkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan tersebut.

 

Penetapan klasifikasi sebelum impor atau HS code merupakan hal penting dalam proses impor. Pasalnya, penetapan klasifikasi ini dapat menentukan tarif bea masuk yang akan dikenakan kepada importir. Mengetahui besaran bea masuk barang kiriman sangatlah penting untuk kontinuitas perusahaan Anda. Untuk memudahkan, Anda bisa mempercayakan urusan tersebut pada ahlinya melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak di Konsultanku.

 

format permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor, permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor, penetapan klasifikasi sebelum impor

format permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor, permohonan penetapan klasifikasi sebelum impor, penetapan klasifikasi sebelum impor

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi