Mengapa Wajib Pajak Bisa Mendapat Imbalan Bunga?

Ketika Anda mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, akan ada beberapa hasil keputusan yang bisa terjadi. Permohonan keberatan Anda ditolak. Penolakan ini dapat terjadi apabila bukti yang mendukung kurang kuat, pemaparan Wajib Pajak kurang jelas dan lain sebagainya. Selain ditolak, jumlah pajak yang masih harus anda bayar juga bisa saja ditambah. Penambahan jumlah pajak terutang ini akan semakin memberatkan Wajib Pajak.

an image

 

Namun, apabila permohonan keberatan Anda dikabulkan atau hanya dikabulkan sebagian saja, maka Anda akan mendapatkan imbalan bunga. Ketentuan pemberian imbalan ini sudah tercantum dalam undang-undang perpajakan. 

 

Baca juga: Pemeriksaan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak

Berdasarkan dokumen dari Kementerian Keuangan, pemberian imbalan bunga kepada Wajib pajak diatur dalam pasal 27B UU KUP. Isinya sebagai berikut:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. 

 

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

  1. Surat Ketetapan PajakKurang Bayar

  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

 

(3) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

 

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

 

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

 

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan.

 

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:

  1. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan , surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

  2. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau

  3. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

 

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

 

Baca juga: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak

 

 

Pemberian imbalan bunga ini hanya berlaku dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Pengabulan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang meninjau permohonan Wajib Pajak. Jika pengajuan permohonan tidak dikabulkan maka tidak akan diberikan imbalan bunga. 

 

Imbalan bunga memberikan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Jumlah imbalan bunganya sesuai dengan jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir Surat Pemberitahuan. 

 

 

Surat Pemberitahuan yang dibahas ada 4 seperti yang tertera dalam ayat (1). Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan dalam Pasal 27 B UU KUP. Ketentuan tata cara pemberian imbalan ini tidak dibahas dalam pasal ini tetapi ada di dalam peraturan Menteri Keuangan. 

 

Baca juga: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Wajib Tahu!

 

Oleh karena itu, pemberian imbalan bunga ini tidak bisa sembarangan dilakukan. Hanya kepada pihak yang berhak saja aturan dan ketentuan hukum yang bisa mendapatkannya.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi