Fraud Laporan Keuangan: Definisi hingga Contoh Kasus Fraud di Indonesia

Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan, yakni kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Jika dilihat dari namanya, apakah Anda bisa melihat perbedaan kedua istilah tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

an image

 

Apa itu Fraud?

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam akuntansi dikenal dua bentuk kesalahan, yakni error dan fraud. Perbedaannya, error (kekeliruan) mengandung unsur ketidaksengajaan, sedangkan fraud (kecurangan) memang sengaja dilakukan.

 

Kecurangan Laporan Keuangan atau Fraudulent Financial Reporting sendiri adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan.

Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!

 

Karyono (2013) melalui bukunya Forensic Fraud mendefinisikan fraud sebagai penyimpangan dan perbuatan ilegal atau melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya dengan cara menipu atau memberikan gambaran yang keliru kepada pihak lain, dan dapat dilakukan oleh pihak baik dari dalam maupun luar organisasi.

 

Albrecht et al. (2012) dalam bukunya Fraud Examination, berpendapat bahwa fraud adalah tindakan penipuan dengan sengaja yang dilakukan seseorang atau lebih secara sadar dan tidak ada unsur paksaan serta dapat merugikan orang lain (korban) dan menguntungkan pelakunya.

Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit

 

Modus Fraud Laporan Keuangan

Sebagaimana kejahatan pada umumnya, fraud juga memiliki berbagai modus dalam pelaksanaannya. Menurut Wells et al (2011), kecurangan laporan keuangan mencakup beberapa modus sebagai berikut.

  1. Pemalsuan, pengubahan, atau manipulasi catatan keuangan (financial record), dokumen pendukung atau transaksi bisnis.

  2. Penghilangan yang disengaja atas peristiwa, transaksi, akun, atau informasi signifikan lainnya sebagai sumber dari penyajian laporan keuangan.

  3. Penerapan yang salah dan disengaja terhadap prinsip akuntansi, kebijakan, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur, mengakui, melaporkan dan mengungkapkan peristiwa ekonomi dan transaksi bisnis.

  4. Penghilangan yang disengaja terhadap informasi yang seharusnya disajikan dan diungkapkan menyangkut prinsip dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam membuat laporan keuangan.

 

3 Jenis Fraud Menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners)

ACFE (2016) membagi kecurangan menjadi beberapa jenis, yaitu asset misappropriation, fraudulent statements, dan corruption. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

  1. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud). Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.

  2. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation). Penyalahgunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).

  3. Korupsi (Corruption). Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

 

Kasus Fraud Laporan Keuangan di Indonesia: Garuda Indonesia

Siapa tak kenal perusahaan penerbangan yang satu ini? Ya, PT Garuda Indonesia pernah tersandung kasus fraud laporan keuangan. Fraud yang melibatkan Garuda Indonesia termasuk ke dalam fraudulent statement karena berkaitan dengan “pemolesan” laporan keuangan.

 

Ceritanya, pada 2018 lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengklaim catatan kinerja keuangan yang cemerlang. Saat itu, tercatat laba bersih mencapai US$ 809 ribu (sekitar Rp11,33 miliar).

 

Namun, dua komisaris perusahaan tersebut menolak menandatangani laporan keuangan karena merasa janggal akan pencatatan transaksinya yang terlihat dipoles. Keduanya tak sepakat pada salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi— sebuah startup penyedia teknologi wifi on board— yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen.

 

Kronologinya, Mahata bekerja sama secara langsung dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda Indonesia yang dianggap menguntungkan hingga US$ 239,9 juta. Dalam kerja sama itu, Mahata berkomitmen menanggung seluruh biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian, dan perawatan peralatan layanan konektivitas.

 

Pihak Mahata sebenarnya belum membayar sepeserpun dari total kompensasi yang disepakati hingga akhir 2018, tetapi manajemen tetap mencatat laporan itu sebagai pendapatan kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat.

 

Pada akhirnya, laporan keuangan Garuda Indonesia menorehkan laba bersih. Akan tetapi, hal itu terendus oleh pihak regulator hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberikan peringatan tertulis III dan mengenakan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda Indonesia, serta menuntut perusahaan untuk memperbaiki dan menyajikan laporan keuangan.

 

Tidak sampai di sana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia dan seluruh anggota direksi. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan 2018.

 

Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun kepada KAP Kasner Sirumapea. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga membekukan izin terhadap AP Kasner Sirumapea selama 12 bulan.

 

Mengantisipasi Fraud dengan Audit

Melihat bagaimana perusahaan sekelas PT Garuda Indonesia bisa tersandung fraud, ada baiknya jika Anda menyusun rencana sedini mungkin untuk mencegah terjadinya fraud dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Salah satu cara efektif untuk mencegah fraud adalah dengan melakukan audit internal. Peran penting internal auditor mencakup preventing fraud (mencegah kecurangan), detecting fraud (mendeteksi kecurangan), dan investigating fraud (melakukan investigasi kecurangan).

 

Internal auditor berada dalam posisi yang penting untuk memonitor secara terus menerus struktur pengendalian internal perusahaan dengan mengidentifikasi dan mendeteksi tanda-tanda (red flags) adanya kecurangan.

 

Tanpa audit, perusahaan tak akan berkembang, bahkan bisa gulung tikar disebabkan tindakan fraud yang tak terdeteksi dan dibiarkan terjadi terus menerus. Oleh karena itu, melakukan audit dengan auditor independen adalah investasi yang tepat untuk perusahaan Anda.

 

Yuk, KLIK DI SINI untuk mendapatkan jasa audit oleh auditor independen yang sudah diseleksi dan telah berpengalaman!

 

fraud laporann keuangan audit, konsultasi, auditor independen, jasa audit

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi