Kriteria Barang dan Jasa yang Tidak Dipungut PPN dalam PMK Nomor 70 Tahun 2022

Pada artikel-artikel sebelumnya, telah dibahas sejumlah ketentuan mengenai barang dan jasa yang dipungut PPN. Nah, tulisan isi ini agak berbeda, sebab akan membahas mengenai kriteria dan rincian barang/jasa yang tidak dikenai PPN menurut PMK Nomor 70 Tahun 2022. Kira-kira barang dan jasa apa saja, ya, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai?

an image

 

PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PMK Nomor 70/PMK.03/2022 mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Dalam PMK tersebut, barang/jasa yang bukan termasuk objek PPN dibagi menjadi dua kategori, yakni makanan dan minuman, serta penyediaan jasa. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Rincian Makanan dan Minuman yang Tidak Kena PPN

Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau catering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2 PMK Nomor 70/PMK.03/2022).


 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

 

Kriteria Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Selain makanan dan minuman, ada juga jasa-jasa yang tergolong Bukan Objek PPN, meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022).

 

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa rincian jasa-jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN.

 

  1. Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, yaitu:

    1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

    2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

    3. kontes kecantikan;

    4. kontes binaraga;

    5. pameran;

    6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

    7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

    8. permainan ketangkasan;

    9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

    10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

    11. panti pijat dan pijat refleksi; dan

    12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

 

  1. Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

    1. hotel;

    2. hostel;

    3. vila;

    4. pondok wisata;

    5. motel;

    6. losmen;

    7. wisma pariwisata;

    8. pesanggrahan;

    9. rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage);

    10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

    11. perkemahan mewah (glamping).

 

  1. Jasa Tertentu dalam Kelompok Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Tidak Dikenai PPN, meliputi:

    1. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

    2. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

 

Itulah tadi penjelasan mengenai rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar PPN atau ketentuan perpajakan lainnya, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk atur jadwal konsultasi Anda!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi