Mudah, Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Anda!

Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti sudah mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Meskipun begitu, beberapa orang masih tidak mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan. Nah, untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajiban pajak tersebut, berikut kami berikan 5 cara cek pajak kendaraan dengan mudah.

an image

 

Pajak Kendaraan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang ataupun badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut. Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pajak kendaraan bermotor tahunan, yaitu pajak yang dibayarkan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK.

  2. Pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, yakni pajak yang wajib dibayar setiap 5 tahun dan disertai dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor) yang baru.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perlu Anda ketahui, pajak kendaraan termasuk pajak objektif. Artinya, besaran tarif pajak yang harus dibayar oleh setiap orang tidak dilihat dari berapa penghasilan pemilik kendaraan setiap bulannya. Tarif pajak kendaraan bermotor juga dapat berubah setiap tahunnya, terutama pada kendaraan bekas. Hal ini dikarenakan pajak tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan harga jual tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

 

Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, pengenaan tarif pajak kendaraan untuk kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif tertinggi, yakni sebesar 2%. Kemudian, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenai tarif paling rendah sebesar 2,5% dan paling tinggi sebesar 10%.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

5 Cara Cek Pajak Kendaraan

Biaya pajak kendaraan umumnya dapat Anda lihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tak menutup kemungkinan terjadi sedikit perubahan tarif setiap tahunnya. Untuk memastikan nominal pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu. Berikut adalah 5 cara cek pajak kendaraan dengan mudah.

 

1. Cek Pajak Kendaraan via Samsat PKB2 Jakarta

Cara cek pajak kendaraan pertama yang bisa Anda coba adalah pengecekan melalui website Samsat PKB2 Jakarta. Website Samsat PKB2 Jakarta merupakan layanan digital resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah beberapa tahapan yang bisa Anda ikuti.

  1. Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

  2. Isi formulir online yang ada di halaman website, seperti Nomor Polisi Kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.

  3. Klik opsi I'm not robot dan pilih Cari.

  4. Selanjutnya, laman akan menampilkan informasi seputar kendaraan Anda dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

 

2. Cek Pajak Kendaraan via E-Samsat

Selain website Samsat PKB2, Anda juga bisa menggunakan layanan digital E-Samsat untuk cek pajak kendaraan. Berbeda dengan Samsat PKB2, E-Samsat ini tidak hanya tersedia untuk warga DKI Jakarta. Anda bisa menggunakan website E-Samsat sesuai wilayah masing-masing untuk cek pajak kendaraan. Berikut adalah langkah untuk cek pajak kendaraan melalui E-Samsat.

  1. Buka laman https://e-samsat.id/dki-jakarta/

  2. Isi kolom data yang ditampilkan pada halaman web, seperti plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

  3. Jika data sudah diisi, klik Cek Sekarang.

  4. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan informasi data seputar kendaraan Anda dan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

 

3. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi JAKI

JAKI adalah aplikasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang terintegrasi dengan banyak layanan masyarakat. Salah satu fitur dalam aplikasi tersebut menyediakan layanan cek pajak kendaraan motor dan mobil. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, ikuti cara berikut untuk cek pajak kendaraan Anda.

  1. Buka aplikasi, lalu login ke akun JAKI Anda.

  2. Setelah masuk, pilih menu Jakpenda.

  3. Kemudian, pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  4. Selanjutnya, masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan klik Cari.

  5. Halaman aplikasi pun akan memunculkan informasi rincian pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.

 

4. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Cek Kendaraan Bermotor (Ranmor) merupakan aplikasi untuk memverifikasi identitas kendaraan, seperti motor atau mobil yang memiliki plat nomor DKI Jakarta. Di samping itu, aplikasi Cek Ranmor ini dapat juga Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan dengan mudah. Sebelum itu, silakan unduh aplikasi Cek Ranmor pada ponsel Anda. Jika aplikasi sudah terpasang di perangkat Anda, ikuti tahap berikut.

  1. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Cek Ranmor DKI Jakarta milik Anda.

  2. Jika sudah login, masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

  3. Kemudian, klik Cari.

  4. Selanjutnya, akan muncul informasi terkait nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

 

5. Cek Pajak Kendaraan via SMS Gateway

Selain melalui website atau aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan dengan memanfaatkan fitur SMS Gateway. Layanan SMS Gateway ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut adalah cara cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway

  1. Buat pesan baru dengan format Info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna seri

  2. Kirim format pesan tersebut ke nomor 0811-2119-211

  3. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan balasan berisi biaya pajak kendaraan dan kode bayar untuk yang bisa digunakan pembayaran pajak secara online.

 

Kesimpulan

Pajak kendaraan adalah pajak yang dipungut dari kepemilikan dan/atau penguasaan suatu kendaraan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, beban pajak kendaraan dapat berubah setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap NJKB. Untuk mewaspadai perubahan tersebut, Anda sebaiknya melakukan pengecekan tarif pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum membayarnya.

 

Untuk mempermudah Anda, saat ini cek pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website tertentu. Selain cek pajak kendaraan, aplikasi dan website tersebut bisa Anda gunakan juga untuk transaksi pembayaran pajak. Kedua hal tersebut dapat Anda lakukan dengan mudah tanpa perlu mendatangi kantor Samsat sehingga lebih praktis dan efisien.

 

 

cek pajak kendaraan

cek pajak kendaraan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi