Penjelasan Lengkap Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu Menurut PMK 66/2023

Dalam dunia perpajakan, dikenal sebuah istilah yang disebut natura. Secara singkat, natura adalah imbalan berupa barang. Salah satu contoh natura adalah pemberian mobil eks dinas. Selain itu, ada pula istilah lain yang masih berkenaan, yakni kenikmatan. Dalam konteks pajak, kenikmatan adalah imbalan berupa pelayanan atau fasilitas, seperti fasilitas mobil dinas.

an image

 

Jadi secara keseluruhan, PPh natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan yang bukan berupa uang. Melalui artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

 

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas yang Termasuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Menurut PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Hal itu dapat berupa tempat tinggal (termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan ; dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Semua itu diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja. Sarana, prasarana, dan fasilitas tersebut harus terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha.

 

Kriteria Daerah Tertentu sebagai Pengecualian PPh Natura

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan harus memenuhi kriteria daerah tertentu. Daerah tertentu yang dimaksud di sini adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan tetapi keadaan ekonomi prasarana pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Untuk lebih jelasnya, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi delapan kriteria: ketersediaan listrik; air bersih; perumahan untuk pegawai; rumah sakit; sekolah; tempat olahraga atau hiburan; tempat ibadah; pasar; jalan umum/jembatan; pelabuhan laut/sungai atau pelabuhan udara; transportasi angkutan darat/laut/udara.

 

Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Natura

Untuk melakukan penetapan daerah tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh natura, terdapat beberapa tata cara yang perlu diperhatikan. Jadi, dalam waktu empat bulan, akan dilakukan pemeriksaan jabatan (pemberi kerja minerba). Pemeriksaan itu meliputi SK Perpanjangan/ Pemberitahuan Penghentian Perpanjangan. Selain itu, akan dilakukan pula pemeriksaan permohonan perpanjangan (pemberi kerja non-minerba) yang meliputi SK Persetujuan Perpanjangan/ SK Penolakan Perpanjangan.

 

Bagi pemberi kerja, beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain permohonan, NIB, peta lokasi, pernyataan ketersediaan prasarana, dan juga SK Persetujuan (khusus untuk perpanjangan WP non-minerba). Semua itu dapat disampaikan secara langsung kepada KPP atau juga dapat melalui pos dan elektronik (jika sudah tersedia). Kemudian, barulah akan dilaksanakan penelitian administrasi untuk memastikan apakah semua berkas sudah lengkap atau belum.

 

Kesimpulan

Pada intinya, pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan yang bukan berupa uang. Praktik penetapan pajak tersebut tidak berlaku ke semua daerah, tetapi harus memenuhi kriteria daerah tertentu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan tetapi keadaan ekonomi prasarana pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

 

Untuk melakukan penetapan daerah tertentu, ada beberapa tata cara yang perlu dilakukan. Tahapan-tahapan tersebut mungkin akan sulit untuk dimengerti oleh sebagian orang. Oleh sebab itu, jika Anda memerlukan konsultasi mengenai hal tersebut ataupun mengenai cara membuat lapor SPT Pajak secara keseluruhan, Anda dapat menggunakan jasa dari Konsultanku.

 

natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi