Bagaimana Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia?

Dewasa ini, ramai bermunculan konsep syariah di berbagai sektor industri. Mulai dari makanan, rumah sakit, fashion hingga aplikasi belanja pun ada yang tersedia dalam versi syariah. Sebetulnya, apa itu konsep syariah dalam sistem perekonomian dan bagaimana potensinya di Indonesia?

an image

 

Apa itu Ekonomi Syariah?

Secara umum, pengertian ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Quran dan hadis atau syariat Islam dalam kegiatannya. Sementara itu, dalam buku Ekonomi Syariah, Yoyok Prasetyo berpendapat bahwa ekonomi syariah sama dengan ekonomi Islam, yang membedakan hanya perspektif setiap pakar yang mendefinisikannya Yang pasti, ekonomi syariah memenuhi karakteristik sebagai berikut:

 

  1. Ekonomi ketuhanan. Artinya, bersumber dari wahyu Allah dalam bentuk syariat Islam.

    Baca Juga:
    Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
    Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
    Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
    6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

  2. Ekonomi pertengahan. Meski bersumber dari Allah, ekonomi syariah juga menekankan pada kesejahteraan manusia. Jadi, ekonomi syariah berpandangan bahwa hak individu harus seimbang dengan dunia dan akhirat.

  3. Ekonomi berkeadilan. Artinya, ekonomi syariah sangat memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak.

 

Data Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

Pada 2021, The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC) mencatat bahwa Indonesia memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia. Jumlahnya mencapai sebanyak 231,06 juta jiwa.

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

 

Dengan angka tersebut, terhitung bahwa penduduk muslim di Indonesia setara dengan 86,7% dari populasi. Hal ini diasumsikan sebagai salah satu faktor pesatnya pertumbuhan bisnis berbasis syariah di Indonesia. Terlebih, Indonesia pun jadi negara dengan jumlah penyedia pendidikan keuangan syariah terbanyak saat ini.

 

Berdasarkan laporan Refinitiv, jumlah penyedia pendidikan keuangan syariah di Indonesia sejumlah 347 unit atau setara dengan 34,42% dari total penyedia pendidikan keuangan syariah di dunia yang bertotal 1.008 unit.

 

Awal Perkembangan Ekonomi Syariah hingga Kini

Jika dilihat secara data, Indonesia bisa dibilang sebagai salah satu negara dengan potensi ekonomi syariah yang sangat besar. Yang jadi pertanyaan adalah: bagaimana sejarah dan awal perkembangan ekonomi syariah di Indonesia hingga bisa tumbuh sebesar ini?

 

Pelopor Perbankan Syariah di Indonesia

Jawabannya adalah Bank Muamalat. Ya, bank syariah yang mulai beroperasi pada tahun 1991 ini menjadi pelopor dan awal dari perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kendati demikian, kegiatan mereka pada saat itu belum berjalan optimal karena UU No. 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum masih lemah tanpa rincian hukum dan usaha syariah lebih mendalam.

 

Oleh karena itu, pada tahun 1998, pemerintah dan DPR akhirnya melakukan penyempurnaan UU tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998 dan muncul kebijakan penerapan dual banking system bagi perbankan syariah. Dual Banking System membuat bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Peluang ini pun disambut dengan baik oleh para pemain perbankan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ikut berdirinya beberapa bank syariah lain, seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, BPD Jabar, dan lain sebagainya.

 

Tahun 2004, pemerintah mulai memperhatikan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah berbentuk wakaf melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaanya. Dan pada tahun 2007 lahirlah lembaga Badan Wakaf Indonesia atau BWI dalam terbitan Keppres No. 75/M Tahun 2007.

 

Selanjutnya, pemerintah pada tahun 2008 berupaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah dengan menerbitkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN atau sukuk) dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

 

Kebijakan Sertifikat Halal: Awal Merebak Sektor Makanan Halal

Tahun 2014 merupakan awal dari ramainya bisnis makanan halal di Indonesia. Pasalnya, berkat dorongan masyarakat akan kebutuhan produk halal, maka pemerintah pun menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan ini memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan suatu produk dengan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) dalam bentuk Sertifikat Halal yang cap-nya sering kita lihat pada kemasan makanan.

 

Pada tahun 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah. Selanjutnya pada 2020 diubah menjadi KKEKS (Komite Keuangan Ekonomi dan Keuangan Syariah) untuk menambah scope jangkauan untuk Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

 

Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia

Pada tahun 2019, pemerintah menyusun sebuah rencana jangka panjang guna mengatur strategi terarah pengembangan industri jasa keuangan syariah yang bernama Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024. Sementara itu, lembaga OJK juga memiliki rencana internal yaitu Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) yang berfokus pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah.

 

Yang terbaru, di tahun 2021, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi, diantaranya:

  • Pada 1 Februari 2021, diresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil merger tiga bank syariah dari unit usaha syariah (UUS) bank BUMN, yaitu BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

  • Adanya penguatan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berasal dari UU No. 33 Tahun 2014 dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bentuk penguatan regulasi dalam bentuk mempercepat dan memperluas layanan sertifikasi halal.

  • Pada 25 Januari 2021 diresmikan Brand Ekonomi Syariah dalam bentuk satu simbol milik Negara. Tujuannya untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

 

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai potensi dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kalau dilihat dari sejarahnya, sistem ini masih terbilang baru. Meskipun demikian, berkat dukungan berbagai pihak, ekonomi syariah dapat tumbuh subur bersanding dengan sistem ekonomi biasa.

 

Hal ini rupanya dapat terjadi berkat antusiasme masyarakat dengan dukungan pemerintah. Terlebih, pemerintah kini memiliki target besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia tahun 2024. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Sebagai masyarakat, Anda dapat ikut berkontribusi dengan menyiapkan diri menjadi bagian sumber daya manusia di bidang industri keuangan syariah.

 

ekonomi syariah, konsultasi, konsultasi online

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi