RUU Pelaporan Keuangan: Proses Laporan Keuangan Jadi Lebih Mudah

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Kementerian Keuangan menyebut pengaturan pelaporan keuangan melalui RUU PK ini memiliki potensi mengurangi underground economy, sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

an image

 

Sebelum lebih jauh dibahas, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan berbeda dengan laporan keuangan. Pelaporan keuangan adalah proses penyampaian informasi keuangan yang mencakup segala aspek yang berkaitan dengan penyusunan, pertanggungjawaban, penyampaian, penggunaan, penyaluran dan distribusi, serta penyimpanan Laporan Keuangan.

 

Sedangkan laporan keuangan merupakan bagian dari pelaporan keuangan, yaitu suatu dokumen lengkap hasil penyajian terstruktur yang menyediakan informasi keuangan yang disusun berdasarkan standar.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Penyusunan laporan keuangan harus disusun dengan baik dan reliable sehingga proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah akan semakin mudah. Apalagi jika didukung dengan proses penyampaian laporan keuangan yang lebih mudah dan sederhana melalui sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu serta big data laporan keuangan. Diharapkan kelak akan mewujudkan lingkungan pelaporan keuangan yang ideal.

 

Nah, tujuan Pelaporan Keuangan dalam Undang-Undang ini, seperti disebutkan dalam draft RUU PK adalah:

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

  • meningkatkan kualitas Laporan Keuangan;
  • menyederhanakan sistem penyampaian Laporan Keuangan;
  • mewujudkan ekosistem Pelaporan Keuangan yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
  • mewujudkan pengelolaan data dan informasi Laporan Keuangan yang terintegrasi dan terpercaya; dan
  • terselenggaranya Pelaporan Keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan.

 

Dengan kata lain RUU PK akan menyederhanakan proses penyampaian laporan keuangan melalui sistem terpadu satu pintu. Entitas bisnis hanya diwajibkan untuk melaporkan satu laporan keuangan yang multipurpose atau bisa memenuhi banyak tujuan yang berbeda-beda.

 

Berdasarkan RUU PK, entitas yang tercakup terdiri dari dua entitas, yaitu entitas pelapor dan entitas pelapor tertentu. Entitas pelapor adalah seluruh entitas yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Sedangkan Entitas Pelapor Tertentu adalah Entitas Pelapor yang Laporan Keuangannya wajib diaudit.

 

Entitas Pelapor Tertentu terdiri dari:

  1. Badan Usaha Milik Negara

  2. Badan Usaha Milik Daerah

  3. Entitas dengan akuntabilitas public

  4. Entitas perbankan dengan kategori bank umum dan bank perkreditan rakyat

  5. Lembaga keuangan bukan bank

  6. Yayasan, koperasi

  7. Entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu

  8. Entitas lainnya yang Laporan Keuangannya diwajibkan untuk diaudit oleh perundang-undangan

 

Dalam RUU PK juga disebutkan bahwa Laporan Keuangan wajib disusun oleh penyusun dengan jabatan direksi atau karyawan senior bagi Entitas Pelapor berbentuk perseroan terbatas, atau pengurus, pemilik atau karyawan senior bagi Entitas Pelapor dengan bentuk selain perseroan terbatas.

 

Lebih lanjut dikatakan, penyusun Laporan Keuangan wajib memiliki pengetahuan di bidang akuntansi sebelum menyusun Laporan Keuangan. Jika direksi, pengurus, pemilik, atau karyawan senior tidak memiliki pengetahuan di bidang akuntansi, maka Laporan Keuangan wajib disusun oleh akuntan publik atau akuntan berpraktik yang memperoleh penugasan dari Entitas Pelapor.

 

Profesi penunjang pelaporan keuangan antara lain adalah akuntan beregister, akuntan berpraktik, akuntan publik, auditor internal, penilai publik, aktuaris publik, dan profesi penunjang pelaporan keuangan lainnya.

 

Meski demikian direksi, pengurus, pemilik dan/atau manajemen pada entitas bertanggung jawab atas kebenaran isi Laporan Keuangan.

 

Pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan wajib dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi, pengurus, pemilik dan/atau manajemen.

 

Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. RUU tersebut akan meningkatkan transparansi terkait penyampaian laporan keuangan. Sehingga akan mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan atau sedang menghadapi masalah seputar pelaporan keuangan, laporan keuangan, pembukuan, atau hal terkait lainnya, segera hubungi Konsultanku. Dengan mitra kami yang bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya, Anda akan menemukan jawaban dan solusi dari setiap masalah yang dihadapi. Yuk segera hubungi kami.

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi