Tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II menjadi wacana yang sedang hangat diperbincangkan. Saat ini pemerintah nampak serius dengan program tax amnesty jilid II yang kabarnya akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Program tax amnesty pertama kali bergulir pada tahun 2016-2017, saat ini pemerintah kembali mencanangkan program tersebut untuk kembali diadakan. Pro dan kontra pun tidak lepas dari program tax amnesty jilid II ini. Namun, dari kalangan pengusaha cenderung mendukung program tax amnesty jilid II.
Menurut Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan & Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dikutip dari CNBC Indonesia, program tax amnesty jilid II ini mau tidak mau harus dicanangkan akibat situasi pandemi yang tidak menentu agar menggenjot pemasukan negara.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
“Pemerintah perlu terobosan, sebuah jalan tengah terbaik dan saya pikir tax amnesty bisa menjembatani itu,” katanya dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jumat, 21/05/2021)
Tax ratio Indonesia yang tergolong rendah menjadi salah satu alasan perlunya tax amnesty jilid II diresmikan. Akibat pandemi, tahun lalu Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memproyeksi tax ratio turun menjadi 7,9%. Upaya peningkatan tax ratio dengan program tax amnesty dinilai lebih realistis dibanding menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Saat ini PPN berada di angka 10%, jika angka tersebut bertambah akibatnya harga barang bisa lebih mahal dan akan menyulitkan masyarakat di tengah pandemi.
“Alternatif kenaikan PPN untuk menambah tax ratio saya nggak sepakat. Satu sisi dari sisi budgeting bisa sukses tetapi memberatkan dunia usaha,” kata Ajib.
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Tax amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Untuk melakukannya, wajib pajak hanya perlu melapor harta dan membayar uang tebusannya.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi