UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah tengah mendapat perhatian dari Menteri BUMN Erick Thohir. Menteri yang juga seorang pengusaha ini ingin meningkatkan pendapatan dan potensi para pelaku UMKM dengan memberikan fasilitas PaDi.
Selain Kementerian BUMN, ada 9 BUMN yang mendukung program ini, antara lain PT Telkom Indonesia Persero (Tbk), Pembangunan Perumahan (PP), Wijaya Karya (WIKA), Waskita Karya, PT Pertamina, Pupuk Indonesia, Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Permodalan Nasional Madani (PNM). Masing-masing BUMN tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Yang pertama adalah PT Telkom Indonesia Persero (Tbk). PT Telkom bergerak sebagai pengelola informasi (secara terpusat) serta pemberi layanan pemasaran business-to-business (B2). Yang kedua adalah BRI, Pegadaian dan PNM. Ketiga BUMN ini memberikan permodalan awal kepada para pelaku UMKM. Sedangkan BUMN yang lain mengawasi dan membawahi masing-masing satu Community Development Center (CMC) sesuai dengan bidangnya.
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Program PaDi diciptakan agar bermanfaat bagi kedua belah pihak, yakni pelaku UMKM dan Pemerintah. Bagi pelaku UMKM, akan lebih mudah untuk memasarkan produk/ jasanya, mencari pelanggan yang terpercaya, dan mendapat bantuan modal.
Sedangkan bagi Pemerintah, proses lelang proyek akan menjadi lebih mudah dan efisien karena dapat melihat calon seller yang sudah terverifikasi. Dengan begitu, laju ekonomi akan berjalan lebih cepat. Makanya, Yuk, cari tahu lebih dalam tentang program PaDi (Pasar Digital) untuk UMKM!
Pertama, Anda harus membuka situs https://padiumkm.id/
Kedua, klik “daftar” pada halaman pertama (lihat di bagian kanan atas).
Ketiga, isilah kelengkapan data Anda pada Step 1. Data yang harus Anda isi meliputi Nama Perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, NIB, Jenis Kegiatan Usaha serta BUMN Pengampu. Kemudian klik “berikutnya”.
Keempat, isilah Step 2. Di sini, Anda harus mengisi alamat perusahaan dan informasi pembayaran. Setelah selesai, klik “berikutnya”.
Kelima, isilah Step 3. Di laman ini berisi Person in Charge (PIC) perusahaan. Kemudian klik “berikutnya”.
Keenam, isilah Step 4. Yaitu dengan cara mengunggah file dengan format JPG atau PNG. File tidak boleh lebih dari 1 MB. Kemudian klik “daftar”.
Ketujuh, bukalah akun email Anda. Karena laman PaDi akan langsung mengirimkan tautan verifikasi untuk kemudian Anda klik. Setelah akun Anda diaktivasi, Anda bisa kembali login ke laman PaDi.
Kedelapan, tunggu pemberitahuan dalam 3 hari kerja. Pihak PaDi akan melakukan review dan verifikasi terhadap data yang sudah Anda isi. Jika perusahaan Anda lolos verifikasi, maka Anda bisa langsung bergabung dengan program PaDi.
Yuk, ikut program PaDi (Pasar Digital) untuk UMKM! Kita lawan pandemi ini bersama-sama bersama program PaDi, Indonesia pasti bisa.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi