Memahami Apa itu PPN dan Bagaimana Karakteristiknya!

Sejumlah jenis usaha tak luput dari pungutan PPN. Contohnya adalah usaha restoran dan retail. Nah, sebagai pengusaha— khususnya jenis usaha yang dikenakan pemungutan PPN— wajib hukumnya bagi Anda untuk memahami, mengimplementasikan, dan menyetor PPN. Simak penjelasan dasar mengenai PPN, mulai dari definisi, karakteristik, dan jenisnya dalam artikel ini!

an image

 

Pemungutan PPN di Indonesia: Karakteristik dan Jenisnya

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi Warga Negara Indonesia adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Sebab, kebijakan pemungutan PPN telah didasari Undang-Undang sehingga sifatnya adalah wajib atau memaksa.

 

Dasar Hukum PPN adalah UU Nomor 6 Tahun 1983. Sementara, belakangan pemerintah melakukan revisi terhadap UU tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pengertian PPN

Secara umum, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

 

PPN (Value Added Tax atau Goods and Services Tax) merupakan jenis pajak konsumsi yang dibebankan pada konsumen akhir.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

7 Karakteristik PPN

Ada 7 hal yang menjadi karakteristik pemungutan PPN di Indonesia sebagai berikut.

 

1. PPN Merupakan Pajak atas Konsumsi

PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak (BKP) dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir (pembeli).

 

2. PPN Termasuk Pajak Tidak Langsung

PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir.

 

Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Namun, Wajib Pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual barang tersebut.

 

3. PPN Merupakan Pajak Objektif

PPN juga termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan Wajib Pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan.

 

4. Menggunakan Tarif Tunggal

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa PPN berbeda dengan PPh pasal 21. Yang mana dalam PPN tidak memiliki perhitungan progresif, tapi memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 11% (akan naik lagi jadi 12% paling lambat Januari 2025).

 

Setiap konsumen akhir yang melakukan pembelian BKP bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang dilakukan.

 

5. PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP dan JKP di Dalam Negeri

PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Seperti misalnya atas kegiatan transaksi impor barang yang dilakukan oleh PKP. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP yang tidak berwujud di luar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.

 

6. Bersifat Multi Stage Levy

PPN juga akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Yakni mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.

 

7. Indirect Subtraction Method

Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Yang artinya, Wajib Pajak sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda.

 

Jenis-Jenis PPN

PPN secara mendasar dibagi menjadi 3 jenis, yakni PPN atas bidang usaha, PPN atas jual-beli properti, dan PPN atas bangunan mewah.

 

1. PPN atas Bidang Usaha

PPN atas bidang usaha ini merupakan jenis pajak yang paling umum dan sering ditemui. Dimana anda bisa menjumpai pengenaan PPN ini dalam tagihan pembayaran atau tagihan belanja. PPN ini akan dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi barang kena pajak.

 

Akan tetapi, untuk pajak terutang akan dikenakan kepada pihak konsumen akhir yang membeli atau memakai produk tersebut. Sedangkan untuk pengenaan tarifnya sebesar 11% atas nilai dari barang tersebut. Akan tetapi, tarif ini akan naik menjadi 12% yang akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025

 

2. PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti

Ketika Anda melakukan transaksi jual beli properti secara mandiri, maka Anda akan dibebankan PPN. Pembebanan PPN dilakukan atas kegiatan transaksi jual beli properti yang dilakukan.

 

Jika Anda membeli properti langsung dari developer, maka Anda tak harus menghitung PPN sendiri. Sebab, biasanya pajak sudah termasuk ke dalam harga penjualan properti yang ditawarkan developer. Jadi, harga jual propertinya sudah include PPN dan dibayarkan oleh developer.

 

Lain halnya jika Anda ingin melakukan pembayaran PPN secara perorangan maupun. Ketika melakukan pembayaran pajak perorangan, maka Anda bertanggung jawab secara penuh terhadap proses penyetoran dan pelaporan pajaknya.

 

Adapun penyetoran PPN atas kegiatan transaksi jual-beli ini paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi. Sedangkan untuk pelaporan PPN selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah proses transaksi di KPP setempat.

 

3. PPN Bangunan Mewah

PPN juga bisa dikenakan atas bangunan mewah, seperti apartemen, kondominium, dan town house. Bangunan-bangunan tersebut memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa:

 

  1. Bangunan mewah yang dibangun sendiri dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha,

  2. Memiliki luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, dan

  3. Bersifat permanen sejak tanggal 1 Juli 2002.

 

Maka, tarif PPN yang dikenakan atas bangunan mewah dengan proses membangun sendiri adalah 10%. Di mana tarif tersebut dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

 

Kesimpulan

Usai membaca artikel ini sampai tuntas, Anda pun kini memiliki pemahaman dasar yang tuntas juga tentang PPN, baik itu pengertian, dasar hukum, tarif, karakteristik PPN hingga jenis-jenis PPN yang ada di Indonesia.

 

Meskipun telah memiliki dasar mengenai PPN, tak serta-merta menjadikan Anda ahli PPN, bukan?

 

Oleh sebab itu, jika Anda belum sepenuhnya memahami implementasi dari PPN itu sendiri dan punya kebutuhan konsultasi dengan ahlinya, Anda bisa langsung KLIK LINK INI untuk menanyakan hal-hal tersebut pada konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi