Denda Pasal 7 KUP: Tarif, Golongan, dan Cara Membayarnya

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku sudah membahas tentang sanksi tidak lapor SPT yang dikenakan kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak, keterlambatan dalam membayar pajak atau melaporkan SPT bukanlah hal yang baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun, jika kondisi itu terjadi, wajib pajak dapat dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan pengenaan denda Pasal 7 KUP.

an image

 

Sanksi Terlambat Bayar Pajak

Setiap wajib pajak tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Jika melakukan pelanggaran dalam memenuhi kewajiban ini karena tidak membayar atau terlambat membayar pajak, Anda dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan UU KUP, wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda telat bayar pajak ini dikenakan sebesar 2% per bulan. Denda ini dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut.

 

Apabila keterlambatan membayar pajak terjadi berkali-kali, wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana, lho! Sanksi ini berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Wajib pajak yang menerima hukuman ini juga diharuskan membayar denda minimal 2 kali dari jumlah pajak terutang dan maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Denda Pasal 7 Ayat (2) UU KUP

Denda Pasal 7 KUP adalah aturan yang berisi sanksi pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang tidak melakukan atau tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak. Pada pasal 7 ayat (1), tercantum ketentuan mengenai besaran atau tarif denda yang dikenakan berdasarkan jenis SPT dan pajaknya. Sedangkan ayat (2) mengatur tentang golongan wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda tersebut.

 

Denda Pasal 7 KUP sering kali terjadi karena wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang ditentukan. Agar terhindar dari denda Pasal 7 KUP, Anda perlu memperhatikan ketentuan batas waktu pelaporan SPT. Adapun aturan batas waktu penyampaian SPT yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) KUP adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

  1. Bagi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

  2. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  3. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

Besaran atau Tarif Denda Pasal 7 KUP

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi denda merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan SPT, baik karena terlambat atau tidak melaporkan sama sekali. Besaran denda ini bervariasi, tergantung jenis SPT dan pajaknya.

 

Berdasarkan Pasal 7 KUP, berikut adalah besaran denda yang dikenakan sebagai sanksi tidak lapor SPT.

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.

  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

 

Pengecualian: Wajib Pajak yang Bebas Denda Pasal 7 KUP

UU KUP juga memuat ketentuan terkait pengecualian penerapan sanksi pajak. Pengecualian ini merupakan wajib pajak yang bisa dibebaskan atau tidak dikenai denda Pasal 7 KUP. Pasal pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 KUP ini tidak dapat diberlakukan kepada golongan wajib pajak berikut.

 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Tutorial Bayar Denda Pasal 7 Ayat (2)

Apabila Anda telat membayar pajak dan dikenakan denda Pasal 7 KUP, maka tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar denda tersebut. Namun sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut rincian selengkapnya.

 

  1. Pastikan Anda telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat ini berisi besaran tagihan yang harus dibayarkan. Apabila belum mendapat STP, Anda bisa melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

  2. Perhatikan hal-hal penting dalam STP berikut:

  1. Nomor ketetapan yang tercantum dalam STP

  2. Tahun pajak yang tercantum dalam STP

  3. Jumlah tagihan denda yang tertera pada STP

 

Setelah memastikan hal-hal di atas, Anda dapat membayar denda Pasal 7 KUP tersebut, baik secara offline maupun online. Jika ingin membayar denda tersebut secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun jika ingin lebih mudah, Anda bisa membayar secara online dengan cara sebagai berikut.

 

  1. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online yang berguna untuk membuat kode billing bayar pajak online. Jika belum, Anda dapat melakukan registrasi pada https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

  2. Jika sudah memiliki akun, Anda dapat masuk ke website DJP Online.

  3. Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-Billing. Pada halaman tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

  4. Isi data yang diminta. Pada bagian Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Lalu pada bagian Jenis Setoran, Anda dapat memilih jenis setoran 300-STP.

  5. Kemudian, ubahlah Masa Pajak ke Januari dan isilah dengan nilai yang sesuai dengan tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah setoran yang tertera pada STP.

  6. Pastikan semua data telah terisi dengan benar. Jika sudah, klik Simpan untuk mendapatkan kode e-Billing.

  7. Setelahnya, Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui ATM, mobile banking, atau kantor pos terdekat.

 

denda pasal 7 kup

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi