IFRS S1 dan S2: Sebuah Standar untuk Sustainability Report Bisnis

Belakangan ini, faktor keberlanjutan semakin menjadi bagian utama dalam pengambilan keputusan investasi di seluruh dunia. Tak heran, berbagai standar penyusunan sustainability report pun hadir untuk membantu perusahaan dalam pelaporan yang berkaitan dengan isu keberlanjutan. Namun, hal ini nyatanya menjadi tantangan bagi perusahaan dalam memilih dan membandingkan standar yang paling sesuai untuk digunakan.

an image

 

Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, ISSB pun mengembangan standar baru, yakni IFRS S1 dan S2. Kedua standar ini membawa harapan baru dalam pelaporan kinerja perusahaan dalam hal keberlanjutan. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai dua standar baru tersebut, Konsultanku akan memberikan pembahasan rinci mengenai IFRS S1 dan S2 melalui artikel berikut.

 

Mengenal IFRS S1 dan S2

IFRS S1 (International Financial Reporting Standards Sustainability 1) dan S2 merupakan standar pelaporan keberlanjutan global yang baru saja diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Kedua standar ini sepenuhnya mengadopsi rekomendasi dari Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

IFRS S1 adalah sebuah standar global yang mencakup kewajiban perusahaan dalam mengungkap informasi tentang tata kelola perusahaan, strategi, pengelolaan risiko, metrik, dan target yang berkaitan dengan keberlanjutan. Sementara IFRS S2 merupakan standar yang menetapkan pengungkapan khusus terkait iklim dan dirancang untuk digunakan bersama IFRS S1.

 

Background Penyusunan IFRS S1 dan S2

IFRS S1 dan S2 pada dasarnya adalah sebuah tanggapan atas panggilan dari G20, Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), dan Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO), serta pemimpin dalam komunitas bisnis dan investor. International Sustainability Standards Board (ISSB) pun mengembangkan standar tersebut dengan memanfaatkan masukan pelaku pasar dan pemangku kepentingan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pada Maret 2022, ISSB merilis Exposure Drafts yang berisi persyaratan umum untuk pengungkapan keberlanjutan (IFRS S1) dan pengungkapan terkait iklim (IFRS S2). Setelah masa konsultasi selama 120 hari, ISSB mengesahkan proposal-proposal tersebut yang kemudian diterbitkan pada 26 Juni 2023.

 

Penerbitan kedua standar ini bertujuan untuk mengarahkan perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan yang lebih terstruktur, konsisten, dan transparan. IFRS S1 sendiri diharapkan dapat memberikan panduan bagi perusahaan dalam menyusun laporan yang mencakup aspek-aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola perusahaan. Sementara itu, IFRS S2 diharapkan dapat mengungkapkan dampak finansial dari aspek-aspek keberlanjutan serta memberikan wawasan yang lebih dalam tentang hubungan antara keberlanjutan dan kinerja finansial.

 

Penerapan IFRS S1 dan S2 mengarah pada pengungkapan berbagai metrik dan target. Metrik penting yang harus diungkapkan sesuai dengan IFRS S2 adalah emisi greenhouse gas (GHG) absolut yang diukur sesuai dengan Standar Korporat Protokol GHG. Pengungkapan harus mencakup bagaimana dan mengapa sebuah perusahaan menggunakan input, asumsi, dan teknik estimasi tertentu untuk mengukur emisi GHG-nya, termasuk setiap perubahan. Secara khusus, S2 memerlukan:

 

Lingkup 1: emisi langsung.

Lingkup 2: emisi tidak langsung dari pembangkitan energi yang dibeli yang dikonsumsi oleh perusahaan.

Lingkup 3: semua emisi tidak langsung lainnya yang terjadi dalam rantai nilai perusahaan. Pengungkapan emisi GHG Lingkup 3 diukur dalam 15 kategori berikut, ketika informasi tersebut bersifat material:

  1. Barang dan jasa yang dibeli

  2. Barang modal

  3. Aktivitas bahan bakar dan energi terkait

  4. Transportasi dan distribusi hulu

  5. Limbah yang dihasilkan dalam operasi

  6. Perjalanan bisnis

  7. Perjalanan karyawan

  8. Aset disewakan hulu

  9. Transportasi dan distribusi hilir

  10. Pengolahan produk yang dijual

  11. Penggunaan produk yang dijual

  12. Perlakuan akhir dari produk yang dijual

  13. Aset disewakan hilir

  14. Waralaba

  15. Investasi

 

Selain itu, IFRS S2 juga menuntut adanya pengungkapan mengenai target yang berkaitan iklim yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Target ini pun harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diharuskan untuk mengungkapkan beberapa hal lain yang meliputi:

  1. Karakteristik dari setiap target, termasuk pengungkapan tambahan yang terkait dengan target emisi GHG kotor dan bersih perusahaan

  2. Bagaimana perusahaan menetapkan dan meninjau setiap target

  3. Kinerja perusahaan terhadap setiap target.

 

Apakah Tiap Perusahaan Wajib Mengimplementasikan IFRS S1 dan S2?

Walaupun disebut sebagai standar global, IFRS S1 dan S2 merupakan standar yang tidak wajib diimplementasikan oleh setiap perusahaan. ISSB pada dasarnya merancang kedua standar ini guna memastikan bahwa perusahaan menyediakan informasi terkait keberlanjutan bersama dengan laporan keuangan. Dengan demikian, standar ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pelaporan dalam perusahaan masing-masing.

 

Meskipun demikian, kedua standar ini diharapkan dapat diadopsi secara luas. Pasalnya, sudah banyak perusahaan yang telah mengambil langkah-langkah menuju pelaporan keberlanjutan yang lebih baik. Langkah tersebut pun dapat didukung dengan penerapan IFRS S1 dan S2 yang dapat memberikan panduan dan kerangka kerja yang diperlukan guna menyusun laporan dengan lebih konsisten dan komprehensif.

 

Periode Pengimplementasian IFRS S1 dan S2

IFRS S1 mulai diberlakukan secara efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024. Secara khusus, periode penerapan IFRS S1 dan S2 akan bervariasi tergantung yurisdiksi masing-masing. Hal ini juga ditentukan berdasarkan kompleksitas, ukuran, dan industri dari setiap perusahaan mengadopsinya.

 

Penerapan standar lebih awal dari tanggal yang ditentukan pun diperbolehkan dengan syarat adanya pengungkapan bahwa mereka menerapkan standar ini secara dini dan menerapkan kedua standar tersebut pada saat yang sama. Sebagai alternatif, perusahaan juga dapat memilih untuk menerapkan keringanan transisi yang tersedia pada tahun pertama pelaporan. Dalam hal ini, perusahaan diizinkan untuk melaporkan pengungkapan keuangan terkait keberlanjutan setelah mereka menerbitkan laporan keuangan terkait.

 

Kesimpulan

IFRS S1 dan S2 telah diakui sebagai bagian penting dalam pelaporan keberlanjutan. Dengan mengadopsi standar ini, perusahaan dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai dampak sosial, lingkungan, dan keuangan mereka kepada investor dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dengan demikian, perusahaan dapat berkontribusi sebagai upaya global dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran terhadap isu-isu keberlanjutan dalam dunia bisnis.

 

IFRS S1 dan S2

IFRS S1 dan S2

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi