Dasar Hukum dan Aturan Pemungutan Indirect Tax di Indonesia

Membayar pajak merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh warga negara. Terlebih, Indonesia sebagai negara hukum tentu menerapkan pemungutan pajak dengan membuat dasar hukumnya terlebih dulu. Indonesia sendiri mempunyai 2 jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya, yakni direct tax dan indirect tax.

an image

 

Apa itu Indirect Tax?

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, berdasarkan cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni direct tax dan indirect tax. Keduanya merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, pada artikel kali ini, Konsultanku akan fokus pada pembahasan mengenai indirect tax terlebih dulu.

 

Sesuai dengan namanya, pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang dibebankan kepada pihak lain. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk memungut dan melakukan pembayaran pajak dengan diwakili pihak lain.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perlu diketahui juga bahwa jenis pemungutan yang berlaku dalam indirect tax bersifat tidak menentu yang artinya pengenaan pajak ini tidak dilakukan secara berkala, akan tetapi pengenaan pajak ini tergantung dari munculnya suatu kejadian atau suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau badan. Kita dapat mengambil contoh pajak bea masuk sebagai indirect tax dimana kewajiban membayar pajak bea masuk akan muncul jika suatu barang masuk ke daerah pabean.

 

Jenis-Jenis Indirect Tax yang Diberlakukan di Indonesia

Di Indonesia sendiri, terdapat sebanyak 3 jenis indirect tax yang diberlakukan, yakni Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bea Masuk, dan Pajak Ekspor.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah indirect tax yang pemungutan pajaknya dibebankan atas suatu transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini, pihak yang harus membayar PPN adalah pembeli/konsumen akhir, sedangkan pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual/produsen.

 

Ketentuan yang membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Yang terbaru, kebijakan tentang PPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Tarif PPN ditetapkan sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun, tarif ini naik menjadi 11% per 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan UU HPP.

 

2. Pajak Bea Masuk

Pajak bea masuk merupakan jenis indirect tax yang pajaknya dikenakan untuk barang-barang yang masuk ke daerah pabean atau yang lebih kita kenal dengan barang impor. Di Indonesia, pajak bea masuk ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

Selain itu, ada juga bea masuk tambahan, yakni pungutan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau impor tertentu. Adapun, jenis bea masuk tambahan di antaranya adalah bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, bea masuk anti-dumping, dan bea masuk pembalasan

 

Ketentuan yang membahas mengenai pajak bea masuk tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 

Terdapat dua metode perhitungan bea masuk yang dapat digunakan, yaitu tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik dihitung dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif bea masuk, sedangkan dan tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dengan menentukan persentase tertentu dari nilai pabean atas barang yang diimpor)

 

Pemerintah sendiri telah membuat rasionalisasi tarif menjadi kurang lebih 17,5% dengan rincian Bea Masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%; dan PPh sebesar 0%. Pemerintah juga telah menetapkan tarif Bea Masuk untuk:

  1. Tas 15%—20%,
  2. Sepatu 25%—30%,
  3. Produk Tekstil 15%—25%

 

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan jenis indirect tax yang pajaknya dikenakan atas keluarnya barang-barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri. Objek pajak ekspor dapat berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)

 

Ketentuan yang membahas mengenai pajak ekspor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019.

 

Pengenaan pajak ekspor menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Tidak Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Jasa Kena Pajak dikenakan tarif sebesar 0%. Perhitungan pajaknya adalah tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

 

Akan tetapi, berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menjelaskan jenis-jenis Jasa Kena Pajak dengan ketentuan lebih spesifik yang dikenakan tarif 0%. Jasa Kena Pajak ini diantaranya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa konstruksi, jasa teknologi informasi, dan jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit.

 

Kesimpulan: Aturan dan Pemungutan Indirect Tax di Indonesia

Demikian pembahasan mengenai ketentuan pemungutan indirect tax di Indonesia. Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa perpajakan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada aturan dan hukum yang telah disusun dan diberlakukan. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban perpajakan memiliki sifat “memaksa”. Dengan kata lain, membayar pajak adalah sebuah keharusan.

 

Namun, mengingat banyaknya peraturan perpajakan yang diberlakukan— mulai dari UU, Peraturan Menteri Keuangan hingga Peraturan Pemerintah— ditambah dengan pembaruan-pembaruan aturan, kadang kala urusan perpajakan menimbulkan kebingungan tersendiri.

 

Kebingungan ini pun berujung pada kemunculan konsultan pajak yang menawarkan solusi dan layanan konsultasi untuk urusan perpajakan. Salah satu platform yang menawarkan jasa konsultasi pajak berkualitas adalah Konsultanku.

 

Melalui Konsultanku, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli pajak berpengalaman untuk berbagai urusan perpajakan, baik itu pelaporan pajak, perencanaan hingga pengungkapan (amnesti) pajak untuk kebutuhan badan usaha maupun perorangan.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi