Ini Dia Jenis-jenis Akuntan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Dewasa ini, profesi akuntan menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya akuntan yang akan dibutuhkan seiring bertambah besarnya suatu usaha. Selain itu, keberadaan seorang akuntan berperan penting sebagai penunjang bisnis sehingga dipandang sebagai profesi yang prestisius. Yuk, pelajari lebih detail tentang jenis-jenis akuntan menurut peraturan perundang-undangan!

an image

 

 

Jenis Akuntan menurut Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Perundang-Undangan terkait jenis akuntan publik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tepatnya PMK dengan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik serta PMK Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!

 

Akuntan Beregister

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 216/PMK.01/2017, dijelaskan bahwa Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.

 

Lebih lanjut, penyelenggaraan administrasi Akuntan Beregister dilaksanakan oleh Kepala PPPK. Dari pembahasan tersebut, jelas bahwa Akuntan Beregister bukan profesi sembarangan. 

Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit

 

Baca juga: Akuntan Publik: Jobdesc hingga Persyaratannya!

 

Syarat Akuntan Beregister

Untuk terdaftar sebagai seorang Akuntan Beregister, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

  1. memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;

  2. menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;

  3. berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

 

Syarat Tambahan bagi WNA untuk Menjadi Akuntan Beregister

Selain itu, Warga Negara Asing yang ingin mendaftar menjadi Akuntan Beregister pun tidak “asal jadi”. Di Indonesia sendiri, seorang WNA dapat menjadi Akuntan Beregister dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa pengajuan tersebut baru dapat dilakukan jika sudah ada perjanjian pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tempat WNA tersebut berasal.

 

Akuntan Berpraktik

Dalam Pasal 1 ayat (2) Permenkeu No. 216/PMK.01/2017, tertuang penjelasan tentang Akuntan Berpraktik yang berbunyi bahwa: “Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan. 

 

Kantor Jasa Akuntan

Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi para Akuntan Berpraktik. Jasa-jasa yang disediakan oleh KJA antara lain mencakup jasa pembukuan, jasa kompilasi Laporan Keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

 

Baca juga: Berikut Penjelasan Biaya Jasa Audit Akuntan Publik, Paling Lengkap!

 

Syarat untuk Menjadi Akuntan Berpraktik

Lebih lanjut, berikut syarat untuk memperoleh izin Akuntan Berpraktik:

  1. memiliki piagam Akuntan Beregister;

  2. memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;

  3. berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;

  4. tidak berada dalam pengampuan;

  5. berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi Profesi Akuntan;

  6. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik; 

  7. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan

  8. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

 

Akuntan Publik

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Permenkeu No.154/PMK.01/2017 dijelaskan bahwa Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 

 

Selain itu, terdapat juga Akuntan Publik Asing yaitu warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.  

 

Baik Akuntan Publik maupun Akuntan Publik Asing, umumnya mereka bekerja di sebuah Kantor Akuntan Publik.

 

Kantor Akuntan Publik (KAP)

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 

 

Sementara itu, ada pula Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA). Sesuai dengan namanya, KAPA adalah badan usaha yang·didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis . 

 

Dalam Kantor Akuntan Publik, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai “Rekan”. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan. 

 

Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa. 

 

 

Syarat Akuntan Publik

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Permenkeu No.154/PMK.01/2017 yang membahas tentang Izin Akuntan Publik diketahui sebagai berikut:

  1. Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung.

  2. Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: 

a. Fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh: 

1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau 

2) Perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan publik; ujian profesi akuntan 

b. Surat keterangan pengalaman memberikan Jasa asurans dan/ atau jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, meliputi: 

1) Paling sedikit 1.000 ( seribu) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 ( tujuh) tahun terakhir, dengan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/ atau mensupervisi perikatan audit atas informasi keuangan historis; dan 

2) Jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen, dalam hal pengalaman jasa audit atas informasi keuangan historis hanya terpenuhi 90% (sembilan puluh per seratus), kecuali untuk provinsi yang tidak terdapat KAP atau cabang KAP; 

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 

d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; 

e. Surat pernyataan menyatakan: bermeterai cukup yang 

1) Tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; 

2) Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan 

3) Tidak berada dalam pengampuan;

f. Fotokopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku; 

g. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit; 

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar; dan 

i. Bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi