Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pada perhitungan pajak penghasilan (PPh), dikenal skema “progresif” melalui sistem pelapisan agar pajak yang dikenakan lebih sesuai dengan jumlah pendapatan Wajib Pajak. Namun, tahukah Anda bahwa skema pajak progresif ini juga berlaku pada pajak kendaraan bermotor? Dalam artikel ini, Konsultanku akan membahas secara lengkap tentang pengenaan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

an image

Memahami Aturan Pajak Progresif atas Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Sedikit berbeda dengan sistem pajak progresif PPh, pada pajak kendaraan bermotor, skema pelapisannya didasarkan pada jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam satu kartu keluarga (KK).

 

Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor, pajak progresif dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sebagai gambaran, jika di dalam satu keluarga terdapat kepemilikan atas 4 unit kendaraan atas nama yang berbeda (tetapi masih dalam 1 KK), maka motor kedua, ketiga, dan keempat akan dikenakan tarif progresif.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Namun, terdapat beberapa pengecualian di sini, yakni tidak berlaku untuk kendaraan TNI/Polri, angkutan umum, ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta kendaraan lembaga sosial dan keagamaan.


Dasar Hukum Pajak Progresif

Penerapan tarif progresif ini tentu didasari dengan peraturan perundang-undangan. Aturan yang mengatur tentang pajak progresif kendaraan bermotor adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Di daerah DKI Jakarta sendiri, terdapat peraturan baru yang khusus mengatur tentang pengenaan tarif pajak progresif pada kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa: “Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,”

 

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat

  2. Kepemilikan kendaraan roda empat

  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat


Tarif Pajak Progresif atas Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, diatur lebih lanjut mengenai tarif pajak progresif sebagai berikut:

 

  1. Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.

  2. Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.

 

Untuk tarif lebih rincinya, pemerintah pusat memberikan wewenang tersendiri pada tiap-tiap daerah untuk menentukan tarif progresif atas kepemilikan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari asas retribusi daerah.


Contoh Perhitungan Tarif Pajak Progresif di Tiap Daerah

Sebagai wewenang retribusi, masing-masing pemerintah daerah tentu menetapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, Konsultanku akan memberikan contoh tarif yang berbeda antara tarif pajak progresif di DKI Jakarta dengan di Jawa Barat.

 

Adapun tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebagai berikut.

 

  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak progresif 2 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen.

 

Dengan kata lain, kenaikan tarif tiap kepemilikan kendaraan baru adalah sebesar 1% di DKI Jakarta. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

 

Merujuk pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

 

Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat, besaran tarif progresif kendaraan bermotor adalah:

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%

 

Sama dengan pajak progresif yang berlaku di DKI, tarif progresif atas kepemilikan kendaraan di Jawa Barat adalah sebesar 0,5%.


Kesimpulan

Itulah tadi paparan mengenai tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor. Usai membaca artikel ini hingga akhir, Anda diharapkan tak hanya mengetahui definisi dan dasar hukum penerapan pajak progresif saja, tetapi juga mengetahui perhitungan tarifnya secara mendetail.

 

Namun, jika artikel ini dirasa masih belum memuaskan keingintahuan Anda atau kurang menjawab kebutuhan terkait urusan perpajakan, kami sangat merekomendasikan Anda untuk berkonsultasi pajak langsung pada ahlinya.


Caranya, tinggal KLIK DI SINI untuk menjadwalkan konsultasi bersama mitra konsultan pajak di Konsultanku!

 

pajak progresif pajak kendaraan bermotor

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi