Pengabdi Setan 2 dan Aturan Pajak Hiburan Bioskop

Film bioskop horror Pengabdi Setan 2: Communion garapan Joko Anwar mengundang antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan berseliwerannya thread-thread viral yang membahas mengenai teori konspirasi dari sekuel box office Pengabdi Setan 1 ini. Omong-omong soal film bioskop, tahukah Anda bahwa tontonan film bioskop dikenakan pajak hiburan?

an image

 

Pengabdi Setan 2 dan Pajak Hiburan Bioskop

Seperti yang telah diketahui, Indonesia menerapkan kebijakan pemungutan beberapa jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak hiburan.

 

Yup, aktivitas penyelenggaraan hiburan, seperti karaoke, konser musik hingga bioskop pun tak luput dari pengenaan pajak. Itu berarti, nonton Pengabdi Setan 2 juga bisa kena pajak!

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

3 Film Bioskop Garapan Lokal yang Mendunia

Berbicara mengenai bioskop, mungkin Anda sudah aware bahwa industri perfilman Indonesia kini semakin berkembang ke arah positif, terlebih di ranah film horror. Bersumber dari Suara.com dan IDN Times, berikut 3 film horror lokal yang berhasil go international!

 

1. Pengabdi Setan (2017)

Sempat memecahkan rekor dengan penonton terbanyak, film horor yang identik dengan tokoh "Ibu" ini berhasil jadi salah satu yang tersukses sepanjang sejarah perfilman Indonesia. Bahkan, Pengabdi Setan berhasil menembus Box Office dengan meraup pendapatan total 16,2 juta USD.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pengabdi Setan atau Satan Slaves yang diperankan oleh Tara Basro ini menceritakan seorang ibu yang sudah meninggal dunia dan ingin mengambil anak-anaknya untuk ikut bersamanya masuk ke alam gaib dan menjadi “pengabdi setan”. Walaupun menuai banyak kontroversi, film ini tetap sukses, bahkan berhasil menembus pasar perfilman di negara Malaysia, Thailand, Taiwan, bahkan Spanyol.

 

Menyambung kesuksesannya, selang 5 tahun setelah perilisan Pengabdi Setan 1, Joko Anwar pun merilis sekuel dari film ini dengan judul “Pengabdi Setan 2: Communion”. Film kedua ini menyambung kisah Rini bersaudara bersama bapaknya yang kini memutuskan tinggal di sebuah rumah susun usai berhasil menyelamatkan diri dari teror “Ibu”.

 

2. Rumah Dara (2009)

Film horor Indonesia berjudul Rumah Dara rilis tahun 2009 lalu dan sempat menjadi jajaran film hits pada zamannya. Film ini menceritakan tentang sekelompok anak muda yang terjebak di suatu rumah dari pembunuh misterius bernama Dara.

 

Film yang merupakan perpaduan gore dan horror ini berhasil memenangkan banyak penghargaan film di Amerika Serikat, seperti Audience Choice Award di Freakshow Film Festival of Orlando, Florida, NYC Horror Film Festival, dan Film Pendek Internasional Terbaik di International Horror and Sci Fi Film Festival of Phoenix pada tahun 2009 lalu.

 

3. Takut: Faces of Fear (2008)

Takut: Faces of Fear merupakan film yang tak hanya menyuguhi satu cerita saja. Yup, film ini berisi kumpulan 6 film pendek karya 6 sutradara ternama Indonesia dan menyajikan berbagai subgenre film horror, mulai dari horror comedy sampai horror erotic.

 

Sejumlah nama besar pun turut tampil dalam film ini, seperti Lukman Sardi, Fauzi Baadila, Marcella Zalianty, Shanty, hingga aktris muda Eva Celia Latjuba.

 

Dirilis pada tahun 2008, Takut: Faces of Fear diputar secara premier di Indonesia International Fantastic Film Festival (iNAFFF) 2008. Selama pemutarannya, film ini berhasil menarik perhatian. Setahun kemudian, “Takut” mulai diputar premier di International Film Festival Rotterdam 2009.

 

Aturan dan Kebijakan Pemungutan Pajak Bioskop

Bicara mengenai sejumlah film bioskop yang sukses masuk box office dan go international, tadi sempat disinggung bahwa penyelenggaraan aktivitas hiburan seperti menonton bioskop tak luput dari pungutan pajak. Tontonan bioskop termasuk ke dalam pengenaan pajak hiburan.

 

Lantas, seperti apa kebijakan pemungutan pajak hiburan bioskop? Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

 

Apa itu Pajak Hiburan?

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas penyelenggaraan hiburan. Aktivitas ini meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan bayaran.

 

Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran. Sementara itu, subjek pajaknya adalah penikmat hiburan itu sendiri, baik orang pribadi maupun suatu badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

 

Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

 

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan (Wilayah Jakarta)

Karena termasuk ke dalam pajak daerah, maka dasar hukum yang “memayungi” kebijakan pemungutan pajak hiburan adalah peraturan dari daerah masing-masing.

 

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010, dijelaskan bahwa hiburan yang dikenakan pajak meliputi:

  1. Tontonan film,

  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana,

  3. Kontes kecantikan,

  4. Pameran,

  5. Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya,

  6. Sirkus, akrobat, dan sulap.

  7. Permainan billiard dan bowling,

  8. Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan,

  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), serta

  10. Pertandingan olahraga.

 

Merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2011, jenis transaksi jasa hiburan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) daerah antara lain:

  1. Room charge.

  2. Harga Tiket Masuk (HTM) atau minimum charge/first drink charge dan sejenisnya.

  3. Kartu keanggotaan (membership) dan sejenisnya.

  4. Food and beverage.

  5. Service charge.

 

Tarif Pajak Hiburan Bioskop di Jakarta

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya sendiri.

 

Di daerah Jakarta, tarif pajak hiburan bioskop adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

 

Perhitungan Pajak Hiburan Bioskop Film Pengabdi Setan 2

Ivana membeli tiket bioskop Pengabdi Setan 2 di Mall Arion Jakarta melalui pemesanan online. Ivana menonton saat weekend sehingga harga asli tiketnya (sebelum pajak) jadi lebih mahal, yakni sebesar Rp50.000.

 

Maka, perhitungan pajak hiburan yang dipungut dari Ivana adalah:

 

 

Sementara itu, jumlah uang yang harus dikeluarkan Ivana untuk membayar tiket film adalah:

 

 

Kesimpulan

Setelah menyimak tuntas pembahasan dibatas, kini Anda telah memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang pemungutan pajak hiburan bioskop, mulai dari definisi, dasar hukum, tarif hingga perhitungan pajaknya.

 

Namun, jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pajak hiburan atau mempunyai kebutuhan terkait kejelasan aturan perpajakan lainnya, Anda bisa langsung menghubungi Konsultanku untuk memesan jadwal konsultasi bersama ahli pajak berpengalaman!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi