Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh Wajib Pajak

Dalam proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, baik bagi WP yang telah membetulkan SPT maupun yang belum. Namun, pengungkapan ketidakbenaran SPT tidak dilakukan sembarangan, ada berbagai syarat dan kondisi yang harus dipatuhi. Melalui artikel ini, Konsultanku akan mengulas tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran SPT dan sanksi yang akan dikenai Wajib Pajak.

an image

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

Pengungkapan ketidakbenaran SPT adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

 

Adapun tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran ini adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada WP yang ingin memperbaiki kesalahan mereka serta meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Selain dalam pemeriksaan pajak, pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan

Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Pengungkapan ketidakbenaran disampaikan melalui laporan tersendiri oleh wajib pajak.

 

Mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d PP Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;

  2. Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;

  3. SSP atas sanksi administratif berupa bunga.

 

Pengungkapan ketidakbenaran SPT pada dasarnya tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak.

 

Apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai atau tidak dalam kondisi yang sebenarnya, maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jika sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya, SSP dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak.

 

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan apabila Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar/lengkap, atau memberikan keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Meskipun telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022 yang menyatakan bahwa pengungkapan ketidakbenaran atas kemauan sendiri dapat dilakukan sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat POLRI.

 

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan melalui pernyataan tertulis. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:

  1. Perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;

  2. SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang;

  3. SSP sebagai pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.

 

Apabila pengungkapan ketidakbenaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka WP tidak dilakukan penyidikan. Namun, jika setelah pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai dengan pengungkapan tersebut, maka tetap dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap WP yang bersangkutan.


Sanksi atas Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Apabila pengungkapan ketidakbenaran SPT yang dilakukan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus melunasi pajak tersebut beserta sanksi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Penghitungan sanksi dilakukan sejak:

  1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau

  2. Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa

 

Sebagai contoh, PT XYZ telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 tepat waktu, yakni 30 April 2022. Pada tahun 2023, terhadap PT MSA dilakukan pemeriksaan. Sebelum diterbitkan SPHP, PT MSA pada 10 Desember 2023 dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang menyatakan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, dari sebelumnya Rp510 juta menjadi Rp780 juta.

 

Atas pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan,PT XYZ dapat dikenakan sanksi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU KUP.

  1. Jumlah kurang bayar: Rp780 juta - Rp510 juta = Rp270 juta

  2. Jumlah bulan: 20 bulan (Mei 2022 - Desember 2023)

  3. Tarif bunga 1 Mei 2022 = 1,40%

 

Dengan demikian, sanksi bunga yang harus dibayar PT XYZ adalah sebagai berikut.

 

pengungkapan ketidakbenaran spt, pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt, pengungkapan ketidakbenaran pajak


Format Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak perlu membuat pernyataan tertulis. Pernyataan ini berisi identitas WP serta menyampaikan akibat dari pengungkapan tersebut, misalnya pajak yang dibayar menjadi lebih besar atau rugi dalam SPT menjadi lebih kecil. Wajib pajak juga perlu menyampaikan uraian mengenai elemen-elemen yang tidak sesuai dalam SPT.

 

Contoh format Pernyataan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT dapat Anda lihat pada lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Anda juga dapat mengunduh contohnya pada tautan berikut ini: Unduh Format Pernyataan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT.


Kesimpulan

Dalam proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Apabila pengungkapan ketidakbenaran SPT yang dilakukan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus melunasi pajak tersebut beserta sanksinya.

 

Pengenaan sanksi ini tentu menjadi hal yang harus dihindari Wajib Pajak karena akan sangat merugikan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang. Untuk memudahkan proses pengelolaan pajak, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.

 

pengungkapan ketidakbenaran spt, pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt, pengungkapan ketidakbenaran pajak

pengungkapan ketidakbenaran spt, pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt, pengungkapan ketidakbenaran pajak

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi