Sebelum memutuskan untuk membuka rekening bank, setiap nasabah tentunya menginginkan adanya jaminan keamanan atas dana yang tersimpan. Kabar baiknya, jaminan keamanan tersebut telah tersedia pada bank-bank tertentu yang tergabung dalam anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lantas, apa itu LPS serta fungsi dan tugasnya? Simak penjelasan di bawah ini!
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang berperan dalam memberikan jaminan keamanan simpanan atau rekening nasabah perbankan di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Lembaga ini baru resmi didirikan pada 22 September 2005, setahun setelah disahkannya UU tersebut.
Lembaga Penjamin Simpanan akan memberikan jaminan simpanan kepada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang aktif bergerak di wilayah Indonesia. Apabila suatu bank telah menjadi anggota dari lembaga ini, simpanan nasabah di bank tersebut akan dijamin dengan nominal maksimal yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan
Berdasarkan situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, latar belakang pendirian lembaga ini tidak lepas dari adanya pengaruh krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1998 lalu. Pada masa itu, sebanyak 16 bank harus dilikuidasi. Hal ini pun berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat atas sistem perbankan di Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia pun mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah memberikan jaminan atas berbagai kewajiban pembayaran perbankan, termasuk simpanan masyarakat. Kebijakan ini pun terbukti dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia.
Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau
Namun di satu sisi, ruang lingkup jaminan tersebut dianggap masih terlalu luas sehingga menimbulkan moral hazard, baik dari sisi pengelola bank maupun dari sisi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun berupaya menghadirkan suatu lembaga penjamin simpanan sebagai resolusi perbankan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut upaya tersebut, pemerintah kemudian menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagai dasar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan memiliki fungsi utama sebagai pemberi jaminan simpanan kepada pihak nasabah bank. Tidak hanya kepada produk bank konvensional, Lembaga Penjamin Simpanan juga turut memberikan jaminan simpanan kepada perbankan syariah. Selain sebagai pemberi jaminan, Lembaga Penjamin Simpanan juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Selain sederet fungsi di atas, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki sejumlah tugas yang harus dilakukan. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan dengan baik agar fungsi LPS dapat berjalan dengan maksimal. Dilansir dari situs resmi LPS, berikut adalah sejumlah tugas yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
Melaksanakan penjaminan simpanan;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan
Melaksanakan penanganan pada masalah Bank Gagal yang memberikan dampak sistemik.
Sebagai lembaga independen, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki beberapa kewenangan tertentu. Kewenangan ini diberikan agar LPS dapat menjalankan fungsinya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikutip dari laman resmi LPS, berikut adalah sederet kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data-data yang tertera pada poin 4;
Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
Menjatuhkan sanksi administratif kepada bank yang menyalahi aturan.
Ada beberapa produk keuangan yang bisa memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan, antara lain rekening atau simpanan dalam bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito, deposit, dan produk perbankan lainnya yang sejenis. Sebelum mengajukan klaim jaminan atas produk-produk keuangan tersebut, Anda perlu memperhatikan batas simpanan yang bisa dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Nominal atau nilai simpanan maksimal yang mampu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebesar 2 miliar rupiah per nasabah. Ketentuan tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 13 Oktober 2008. Batasan simpanan maksimal tersebut pun belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Apabila Anda memiliki sejumlah rekening pada suatu bank, saldo dari seluruh rekening harus diakumulasi agar dapat menghitung jumlah simpanan yang bisa memperoleh jaminan. Pada bank konvensional, nilai dari simpanan yang terjamin ini mencakup pokok dana dan bunga. Apabila Anda adalah nasabah dari bank syariah, perhitungan dilakukan dengan cara menambah pokok simpanan dengan pembagian hasil.
Jika Anda mengajukan klaim jaminan, Lembaga Penjamin Simpanan nantinya akan memberikan jaminan pembayaran simpanan nasabah yang jumlah maksimalnya sebesar 2 miliar rupiah. Untuk jumlah simpanan yang melebihi nominal tersebut, maka prosesnya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan perbankan itu sendiri.
Jaminan atas simpanan yang Anda miliki pada dasarnya dapat diklaim apabila terjadi masalah di bank tertentu. Jika Anda mengalami masalah pada simpanan, Anda hanya perlu melaporkan dan mengajukan klaim jaminan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Nantinya, pihak LPS akan melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut dan mengaitkannya dengan lembaga bank yang bersangkutan.
Namun yang perlu digaris bawahi, tidak semua laporan dapat diproses oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ada berbagai hal yang bisa mengakibatkan produk keuangan atau dana yang tersimpan tidak dapat memperoleh jaminan perlindungan dari LPS. Berikut adalah beberapa penyebabnya.
Data milik nasabah pelapor tidak tercatat di bank terkait.
Pihak nasabah pelapor memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
Pihak pelapor membuat kondisi kesehatan bank menjadi tidak baik.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Bagi Anda yang ingin membuka rekening baru, Anda harus memastikan bahwa bank tersebut telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan jaminan keamanan atas aset atau dana yang akan disimpan.
Meskipun telah tersedia jaminan keamanan, Anda tetap perlu mengelola uang di bank dengan tepat, baik itu uang pribadi ataupun uang perusahaan. Pengelolaan uang tersebut juga harus tercatat dengan baik dalam laporan keuangan. Dengan demikian, tujuan keuangan Anda jadi lebih terarah dan dapat menerapkan strategi keuangan dengan tepat.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi