PMK 96/2023, Update Terbaru Kebijakan Barang Kiriman

Di tahun 2023 ini, Kemenkeu menerbitkan sebuah peraturan baru yang berkaitan dengan pengurangan kegiatan impor barang konsumsi. Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2003. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas secara mendalam mengenai PMK 96/2003, mulai dari latar belakang penerbitannya hingga pokok-pokok pengaturannya.

an image

 

Latar Belakang Penerbitan PMK 96 Tahun 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2023. Secara singkat, latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah untuk menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi guna melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penyebab lainnya adalah semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 

Pada dasarnya, PMK 96 Tahun 2023 diterbitkan dengan alasan untuk menjawab permasalahan barang impor dengan harga murah yang dianggap mendisrupsi industri UMKM dalam negeri pada platform jual beli online atau e-commerce. Singkatnya, aturan tersebut difungsikan sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperketat masuknya barang impor.

 

Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan

Tidak hanya itu saja, penerbitan PMK 96 Tahun 2023 juga berbarengan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha periklanan dan perdagangan melalui sistem elektronik. Penerbitan tersebut sejatinya mengalami percepatan.

 

Mulanya, PMK 96 Tahun 2003 baru akan mulai diterbitkan pada 17 November 2023. Namun, PMK 111/2023 memutuskan untuk melakukan percepatan dengan pertimbangan untuk melindungi industri dalam negeri. Keputusan itu pun didukung oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar impor barang konsumsi dikendalikan, khususnya yang berkaitan dengan barang berharga murah.


 

PMK 96 Berlaku per Oktober 2023, Apa Saja Pokok Peraturannya

Ada enam pokok pengaturan dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023. Berikut ini kami uraikan pokok-pokok pengaturan tersebut.

Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau

1. Skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang bermula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.

2. Pemberlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlukan sebagai importir. Dengan ketentuan ini, PPMSE juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur di dalam aturan kepabeanan.

3. Penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 8 barang. Delapan komoditas yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%).

4. Penegasan mengenai Consignment Note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. Pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 ini pun turut diatur mengenai perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

5. Sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

6. PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak.


 

Kesimpulan

Pada intinya, diketahui bahwa latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah untuk menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi sebagai usaha melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut mencakup enam pokok pengaturan, seperti adanya skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), lalu pemberlakuan PPMSE sebagai importir, juga penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum, dan lain-lain.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi