Produsen: Pengertian, Tujuan, dan Bentuknya

Produsen

Tahukah Anda apa itu produsen? Produsen adalah pihak yang melakukan produksi atau menghasilkan suatu barang maupun jasa dengan tujuan menjualnya kepada konsumen atau distributor untuk menghasilkan sebuah output.

an image

 

Dalam lingkup ekonomi sendiri, produsen merupakan peran yang paling vital, dimana produsen bertugas memproduksi dan menyediakan barang kebutuhan pasar. Barang tersebut biasanya berupa fisik, memiliki bentuk seperti halnya sabun mandi, makanan ringan, pakaian, dan lain-lain.

 

Sedangkan jasa biasanya memanfaatkan skill orang-orang tertentu, seperti jasa fotokopi, jasa perawatan tubuh seperti salon, serta jasa transportasi seperti ojek, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

 

Menurut Wikipedia, produsen artinya penghasil, atau dapat dikatakan suatu badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan pasar.

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

 

Hal yang dilakukan dalam melakukan kegiatan produksi adalah memberikan nilai guna pada benda tertentu atau menciptakan benda baru dari faktor produksi untuk kebutuhan konsumen.

 

Produsen juga berperan sebagai pembuka lapangan pekerjaan termasuk memiliki tanggung jawab penuh dalam memberi upah dan hak-hak pegawai yang bekerja.

 

Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia

 

 

Tujuan Produsen

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menciptakan produk maupun jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pasar, namun itu hanyalah inti tujuan, di samping itu juga ada beberapa tujuan lain dari produsen seperti yang berikut ini:

 

1. Menciptakan dan meningkatkan nilai guna barang atau jasa

Kegiatan menciptakan nilai guna contohnya adalah membangun gedung, membuat pakaian, membuat sepatu, merakit sepeda dan lain sebagainya. Sedangkan menambah nilai guna contoh seperti memperbaiki radio, mereparasi motor, memperbaiki ponsel, dan lain sebagainya.

2. Menggerakkan roda perekonomian bangsa

Kegiatan yang dilakukan oleh produsen akan meningkatkan produksi nasional sehingga tingkat kemakmuran rakyat akan meningkat dan dengan begitu taraf pendapatan masyarakat maupun pendapatan negara akan ikut melambung. Oleh karena itu, produsen dapat dikatakan mampu menjadi penggerak roda perekonomian bangsa.

3. Memenuhi kebutuhan para konsumen

Produsen berkegiatan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen. Tak ada yang bisa memproduksi dan mengelola produk secara langsung kecuali produsen.

4. Memberi kemakmuran bagi masyarakat
Dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi-bagi masyarakat lainnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Seperti lapangan pekerjaan sebagai marketing, bagian produksi, bagian packing dan lain-lain. Produsen dapat memberikan upah atau gaji terhadap karyawan-karyawannya sehingga mereka juga akan mendapat penghasilan yang dapat meningkatkan taraf kehidupan perekonomiannya. Semakin besar usaha yang dimiliki oleh produsen maka akan semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang terbuka lebar.

 

 

5. Memperoleh laba atau keuntungan yang sebesar – besarnya
Menerima pendapatan dari penjualan barang atau jasa yang diproduksi. Hal ini merupakan salah satu tujuan mendasar dasar seorang produsen.

6. Menambah kas dan devisa negara
Karena produsen memproduksi barang-barang ekspor yang akan meningkatkan sumber devisa Negara. Selain itu, produsen juga membayar pajak penghasilan secara wajib dan rutin, dengan jumlah tertentu sebagai kompensasi langsung kepada negara.

 

Baca Juga : Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal

 

Bentuk Produsen

Produsen menjadi aktor yang paling penting dalam suatu siklus ekonomi. Adapun jenis –jenis dari bentuk produsen adalah sebagai berikut:

 

 

1. Produsen Perorangan

Badan usaha perorangan merupakan produsen yang melakukan kegiatan komersialnya sendiri. Namun dalam pelaksanaannya, bentuk produsen yang melakukan kegiatan usaha seorang diri ini tetap dapat dibantu oleh orang lain yang menjadi karyawannya namun ruang lingkupnya masih kecil.

2. Produsen Badan Usaha

Seperti namanya, bentuk produsen ini terdiri dari beberapa orang yang melaksanakan kegiatan usahanya secara bersama-sama. Badan usaha digolongkan menjadi dua macam, yaitu: Badan Hukum, yaitu badan usaha yang merupakan badan hukum. Misalnya koperasi, yayasan, perseroan, dan lain-lain, serta Bukan Badan Hukum, yaitu badan usaha yang yang terdiri dari sekelompok orang yang tidak berbadan hukum dan melakukan kegiatan usahanya hanya sewaktu - waktu. Contoh dari yang termasuk badan usaha bukan badan hukum ini adalah firma.

 

Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM

 

Memahami pengertian, tujuan, dan bentuk produsen sangat penting diperhatikan bagi Anda yang ingin memproduksi suatu produk. Dari tulisan di atas, setidaknya bisa menggambarkan apa yang perlu Anda ketahui sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi