Resmi! Diskon 100% PPnBM Untuk Mobil 1.500 cc Diperpanjang hingga Agustus 2021

Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah resmi diperpanjang hingga akhir Agustus 2021. Peraturan diskon 100% PPnBM sebelumnya hanya berlaku pada periode Maret - Mei 2021. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).

an image

 

“Untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc,” kata Sri Mulyani.

 

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021 sebelumnya, diskon PPnBM untuk kendaraan bermesin 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap. Pada tahap I (Maret-Mei 2021) diskon PPnBM mencapai 100%, tahap II (Juni-Agustus 2021) diskon PPnBM mencapai 50%, dan pada tahap III (September-Desember 2021) PPnBM diskon 25%.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Saat ini, pemerintah sedang memfokuskan dana APBN untuk upaya pemulihan ekonomi serta menangani pandemi Covid-19. Dengan memperpanjang insentif tersebut, menurut Sri Mulyani akan berdampak positif pada sektor otomotif yang akan mendorong konsumsi masyarakat.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?

 

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakatnya juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” jelasnya.

 

Perpanjangan insentif tersebut saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan mesin 1.500 cc ke bawah. Sementara untuk kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc masih mengikuti aturan sebelumnya.

 

Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada mobil bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan roda penggerak 4x2 dan 4x4 . Skema pertama untuk mobil 4x2 adalah diskon sebesar 50% pada tahap I (April-Agustus 2021), tarif PPnBM yang semula 20% menjadi 10%. Selanjutnya pada tahap II (September-Desember 2021), tarif PPnBM jenis mobil ini menjadi 15%.

 

Skema kedua bagi mobil dengan roda penggerak 4x4 adalah diskon sebesar 25% pada tahap I (April-Agustus 2021), yang semula tarif PPnBM 40% akan menjadi 30% dan pada tahap II (September-Desember 2021) tarif PPnBM menjadi 35%.

 

Diharapkan skema diskon PPnBM tersebut dapat membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu memulihkan ekonomi bangsa.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi