Simak, Begini Syarat Daftar NPWP Pribadi Online 2021

Ketika anda akan membuat NPWP pribadi atau badan, sebaiknya anda mengetahui persyaratan daftar npwp secara online pada tahun 2021. Jika anda menerima penghasilan atas dasar orang pribadi, maka saat itulah anda harus mempunyai NPWP. Kemudian untuk cara mendaftarnya bisa secara Online atau Offline di kantor Pajak terdekat dari domisili tempat anda tinggal.

an image

 

Dalam pembuatan NPWP, sering digunakan istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Selanjutnya, berikut adalah syarat daftar npwp pribadi online 2021 yang harus anda penuhi :

 

Baca Juga : Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi Online

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

NPWP Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)

  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

 

NPWP Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).

  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).

  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.

  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

NPWP Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)

  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

  • Fotokopi Kartu NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi