Sejak diubahnya UU PPN dengan UU HPP, terdapat 3 mekanisme penghitungan PPN, yakni mekanisme umum, mekanisme penghitungan PPN dengan dasar pengenaan nilai lain, dan mekanisme penghitungan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu aturan yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai besaran tertentu adalah PMK 71/2022. PMK ini mengatur 5 jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Lantas apa saja jenis jasa tersebut dan berapa tarif serta dasar penilaian yang berlaku?
PPN besaran tertentu adalah mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP. Kriteria PKP dalam hal ini adalah mempunyai peredaran usaha yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau JKP tertentu.
Ketentuan tentang jumlah peredaran usaha, jenis kegiatan usaha, dan jenis BKP atau JKP ini selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, terdapat beberapa PMK yang mengatur tentang PPN besaran tertentu, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Kegiatan Membangun Sendiri.
PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan LPG Tertentu.
PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PPN yang terutang dengan besaran tertentu. JKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi:
Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain; dan
Jasa penyelenggaraan berupa pemasaran dengan media voucher; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).
Kelima jenis tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ini meliputi tarif pajak dan DPP yang berbeda. Berikut adalah rincian tarif dan dasar penilaian atas kelima JKP yang dikenakan PPN besaran tertentu.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPN besaran tertentu adalah salah satu mekanisme pengenaan PPN yang secara khusus digunakan untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP. Merujuk pada PMK 71/2022, PKP diharuskan memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan JKP tertentu yang tergolong ke dalam 5 jenis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PPN dengan besaran tertentu sejatinya dapat memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu dan memberikan keadilan kepada PKP yang memiliki peredaran usaha rendah. Di lain sisi, penerapan mekanisme ini masih menghadapi beberapa tantangan, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi kepada PKP tentang tata cara pengelolaan PPN besaran tertentu. Penghitungan dan pelaporan pajak dengan mekanisme ini memang bukan hal yang mudah. Namun tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi