Simak Manfaat dan Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan Mudah!

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Tidak hanya memahami manfaat dan program sosialnya, Anda juga perlu mengetahui cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat membantu Anda mengetahui akumulasi dana yang tersimpan. Lalu, bagaimana cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah?

an image

 

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Badan hukum ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

 

Jaminan sosial ini pada dasarnya dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong. Artinya, dana atau premi BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya didapat dari peserta dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta. Dengan prinsip ini, peserta yang mampu dapat membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan

 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Manfaat dan 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Selain memberikan perlindungan kepada para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga bermanfaat untuk menghindarkan perusahaan dari sanksi, meringankan beban perusahaan, dan meningkatkan loyalitas pekerja. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya juga terbagi dalam 5 program sosial yang tersedia dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, maka peserta akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, dan Program Kembali Bekerja (Return to Work).

 

Apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja, iuran JKK ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, jika terjadi kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, peserta bisa mengklaim program JKK dengan persentase klaim yang tidak sama. Oleh karena itu, perhitungan dari segi iuran pun dibedakan dari tingkat risiko yang mengancam karyawan.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji dengan rincian 3,7% biaya ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

 

Klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil, yaitu 30% dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.

 

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian merupakan program jaminan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat dari jaminan ini diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

 

Total manfaat santunan yang didapat adalah sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Untuk beasiswa, diberikan maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

 

Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya adalah Jaminan Pensiun (JP), yakni program yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

 

Manfaat yang didapat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus terlebih dahulu membayar iuran minimal selama 180 bulan atau 15 tahun. Besaran iuran yang harus dibayar adalah 3% dari total gaji dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program jaminan sosial ini bertujuan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali melalui manfaat pemberdayaan pekerja.

 

Manfaat JKP ini diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja dari kementerian. Manfaat uang tunai tersebut diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan dengan besaran 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

 

Manfaat Mengetahui Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya membayar iuran dan menerima manfaat yang diberikan, Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila diperlukan. Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari fitur jaminan tersebut yang penting untuk diketahui. Terutama jika Anda memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dan ingin mengetahui saldo tersebut.

 

Namun, penting diketahui bahwa pengecekan saldo ini hanya berlaku untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Meski biasanya akan dicairkan pada masa tua, Anda tidak perlu penasaran lagi tentang saldo dari iuran yang telah dibayarkan. Dengan mengetahui cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengetahui akumulasi dana JHT yang Anda punya. Selain itu, jumlah saldo yang diketahui bisa menjadi acuan dalam perencanaan keuangan jangka panjang Anda.

 

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami manfaat pengecekan saldo, penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Saat ini, Anda dapat melakukan pengecekan saldo BPJSTK, baik secara online atau offline. Berikut adalah tahapan selengkapnya.

 

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Dengan adanya perkembangan teknologi dan internet, Anda bisa mendapat kemudahan apa pun dalam melalukan setiap kegiatan, termasuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Kegiatan ini bisa Anda lakukan secara online melalui 3 cara atau saluran berikut yang bisa Anda pilih.

 

1. Cek Saldo JHT via Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk berbagai hal, salah satunya adalah mengecek saldo. Sebelum mengecek, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO pada ponsel Anda dan mendaftar menggunakan email. Setelah itu, Anda bisa mengikuti tahapan berikut.

 

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.

  2. Selanjutnya, pilih menu Cek Saldo.

  3. Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ yang ingin dicek.

  4. Apabila terdapat lebih dari 1 KPJ, pilih KPJ yang ingin ditampilkan saldonya.

  5. Setelah itu, saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

 

2. Cek Saldo melalui Portal Resmi BPJSTK

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga dapat melakukan pengecekan saldo melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa langsung mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah tahapan selengkapnya.

 

  1. Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu.

  3. Jika sudah berhasil masuk, klik Lihat Saldo JHT.

  4. Selanjutnya, laman akan menampilkan saldo JHT Anda.

 

3. Cek Saldo Melalui SMS

Selain melalui aplikasi dan website, Anda juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Cara ini terbilang lebih mudah karena Anda tidak membutuhkan akses ke website atau mengunduh aplikasi tertentu. Cara satu ini dapat Anda lakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757. Berikut adalah tahapan selengkapnya.

 

  1. Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda.

  2. Buat pesan baru dengan format: Daftar(spasi)Saldo #Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email (jika ada)

  3. Kemudian, kirim pesan ke nomor 2757.

  4. Setelah terdaftar, Anda dapat mengirimkan SMS lainnya dengan format: SALDO(spasi)nomor peserta

  5. Lalu, kirim pesan tersebut ke 2757.

  6. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

 

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Offline

Selain secara online, Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJSTK terdekat. Sebelum itu, pastikan Anda membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu BPJSTK. Setelah dokumen dipersiapkan, Anda bisa mengikuti tahapan berikut.

 

  1. Kunjungi kantor cabang BPJSTK terdekat.

  2. Saat tiba di kantor, petugas akan menanyakan perihal kedatangan, ajukan permintaan untuk cek saldo kartu BPJSTK.

  3. Petugas kantor cabang BPJSTK akan meminta dokumen berupa KTP dan Kartu BPJSTK Anda.

  4. Setelah dokumen diterima, permintaan Anda pun akan diproses.

  5. Ketika proses sudah selesai, petugas akan menyerahkan hasil berupa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

 

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia sehingga wajib Anda miliki. Badan ini memiliki 5 program jaminan sosial dengan segudang manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dari kelima program sosial tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan saldo pada dana Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dan offline. Jika ingin mengecek secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi JMO, mengakses portal resmi BPJSTK, atau mengirimkan SMS ke nomor 2752. Apabila ingin mengecek saldo melalui saluran offline, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJSTK terdekat dan meminta bantuan petugas untuk memeriksa saldo JHT Anda.

 

Sebagai peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk mendapatkan informasi tentang akumulasi dana Anda. Pengecekan saldo JHT ini juga penting dalam rangka memperkirakan tabungan masa depan Anda.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi