Sebagai seorang pekerja, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah lembur. Pada dasarnya, kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja. Nah, bagi Anda yang sering bekerja hingga larut malam di kantor, Anda harus mengetahui tentang ketentuan dan cara menghitung upah lembur dengan tepat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja mereka diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur. Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan di luar ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Upah lembur ini dibayarkan per jam berdasarkan waktu kerja lembur.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan waktu kerja lebih lanjut diatur juga dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan terkait.
Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan
Sejatinya, seseorang yang bekerja di luar ketentuan waktu kerjanya memang berhak menerima upah lembur. Akan tetapi, kewajiban perusahaan membayar upah lembur dapat dikecualikan bagi pekerja yang memiliki jabatan tertentu. Pekerja dalam golongan ini biasanya mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Dalam menjalankan tanggung jawabnya ini, mereka tidak dibatasi dengan ketentuan waktu kerja sehingga tidak diharuskan menerima upah lembur.
Sejauh ini, ketentuan mengenai upah lembur tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau
Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang perhitungan upah lembur, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai kategori pekerja lembur. Kategori ini merupakan persyaratan seorang pekerja dapat dianggap melakukan kerja lembur oleh perusahaan. Jika tidak memenuhi kategori ini, Anda tidak dapat mengajukan upah lembur kepada perusahaan.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.102/Men/VI/2004, berikut adalah kategori pekerja lembur yang digolongkan berdasarkan sistem kerjanya.
Dalam sistem kerja 6 hari, pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja lembur adalah seseorang yang bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur pada hari kerja ini hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Jika Anda bekerja selama 5 hari per minggu, maka Anda dapat dikategorikan sebagai pekerja lembur apabila bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Sama seperti sistem kerja 6 hari, waktu kerja lembur dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Hari libur, baik hari libur mingguan atau hari libur resmi merupakan hari istirahat bagi para pekerja. Pada hari tersebut, pekerja bebas melakukan aktivitas apa pun tanpa harus terganggu oleh pekerjaan. Namun, tak jarang ada beberapa perusahaan yang meminta karyawannya untuk bekerja di hari libur. Jika bekerja pada hari tersebut, maka Anda dapat dikatakan sebagai pekerja lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.
Apabila Anda termasuk dalam kategori pekerja lembur seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, maka Anda berhak untuk mendapatkan upah lembur. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, upah lembur dibayarkan per jam berdasarkan waktu kerja lembur. Perhitungan upah lembur per jam dilakukan dengan cara menghitung dengan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan. Lebih lanjut, berikut adalah rate serta cara menghitung upah lembur per jam berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut adalah rumus cara menghitung upah lembur per jam pada hari kerja.
Berikut adalah contoh perhitungan upah lembur per jam pada hari kerja berdasarkan ilustrasi khusus.
Dea bekerja di sebuah perusahaan dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam seminggu. Pada bulan Januari, Dea diminta untuk melakukan kerja lembur selama 2 jam per hari selama 2 hari. Gaji bulanan yang diterima Dea adalah Rp4.600.000,00 yang termasuk di dalamnya gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapakah upah lembur yang diterima Dea?
Jadi, total upah lembur per jam yang diperoleh Dea adalah Rp186.126,00
Berikut adalah rumus cara perhitungan upah lembur pada hari libur.
Agar lebih memahami rumus di atas, berikut adalah contoh perhitungan upah lembur pada hari libur.
Tian biasa bekerja selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Tian. Namun, pada hari Sabtu di bulan Januari, perusahaan meminta Tian untuk bekerja selama 6 jam kerja. Gaji Bulanan Tian adalah sebesar Rp5.200.000,00 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Berapakah uang lembur yang diterima Tian?
Dengan demikian, upah lembur yang diterima Tian dari kerja lembur pada hari libur adalah sebesar Rp270.520,00.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi